Selasa, 10 Maret 2026

CPNS 2025

Tersingkir dari Rekrutmen ASN, Honorer R4 Kini Dapat Peluang Emas Jadi PPPK Tanpa Tes!

Pemerintah resmi membuka jalur khusus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes berbasis CAT, khusus bagi honorer R4.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Tersingkir dari Rekrutmen ASN, Honorer R4 Kini Dapat Peluang Emas Jadi PPPK Tanpa Tes!
BKN
HONORER R4 -- Pemerintah resmi membuka jalur khusus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes berbasis CAT, khusus bagi honorer R4 yang telah mengabdi sejak 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga sekarang. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Setelah sekian lama tersisih dari proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), kini kabar baik datang bagi para tenaga honorer R4.

Pemerintah resmi membuka jalur khusus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes berbasis CAT, khusus bagi honorer R4 yang telah mengabdi sejak 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga sekarang.

Langkah ini diumumkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ribuan tenaga non-ASN yang selama ini tidak masuk dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kabar ini disampaikan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer non-ASN yang belum terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II hampir rampung.

Baca juga: Doktif Prihatin Aib Ibu Reza Gladys Dibongkar: Diduga ODGJ, Minta Tak Diseret Kasus Nikita Mirzani

Namun ini bukan merupakan babak akhir, pasalnya sejak pengumuman hasil akhir seleksi PPPK tahap 2 dimulai pada 16 Juni 2025 lalu, gelombang keresahan muncul dari kalangan honorer R4.

Dimana mereka merasa peluang untuk lolos seleksi sangat kecil, berbeda dengan kategori R2 dan R3 yang sudah terverifikasi di database BKN dan masih berpeluang diangkat meski belum dapat formasi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa prioritas pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk honorer yang datanya tercatat resmi di BKN, memperparah keadaan.

Hal ini bisa teratasi dengan langkah pencegahan pemerintah melalui kebijakan formasi khusus, honorer R4 yang sudah mengabdi minimal sejak 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga kini, dapat mengikuti seleksi PPPK.

Adapun, jika posisi yang dilamar sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman, mereka bisa langsung diangkat tanpa harus ikut tes berbasis CAT.

Meski demikian bagi yang formasinya tidak sepenuhnya linear, tetap wajib menjalani ujian kompetensi sebagaimana pelamar umum.

Lantas apa saja syarat penting untuk bisa mendapat posisi aman tersebut?

Syarat Penting R4 Jadi PPPK

  • Aktif bekerja minimal sejak 31 Desember 2021
  • Usia maksimal 56 tahun
  • Pendidikan minimal D3 atau S1
  • IPK minimal 2,75 (kecuali ada afirmasi dari instansi)
  • Tidak dalam proses pensiun atau diberhentikan tidak hormat
  • Prediksi Jadwal Pelaksanaan Peralihan

Jadwal seleksi dijadwalkan dimulai Juli 2025, dengan proses verifikasi data pada Juli–Agustus, dilanjut pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan ditargetkan pada Desember 2025.

Selama ini, tenaga honorer R4 telah berkontribusi besar di berbagai bidang, mulai administrasi hingga pelayanan publik.

Kabar buruknya, karena tidak masuk dalam sistem resmi, posisi mereka kerap terpinggirkan.

Baca juga: Heboh! Istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman Minta Fasilitas Negara untuk Keliling Eropa

Kini, lewat kebijakan ini, pemerintah akhirnya mengakui peran mereka dan memberi peluang setara.

Pemerintah pun mengimbau agar honorer R4 segera menyiapkan dokumen penting dan memverifikasi data pribadi agar tidak tertinggal dalam proses seleksi.

“Kesempatan ini bukan sekadar peluang kerja, tapi juga bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap dedikasi para honorer,” tulis keterangan resmi KemenPAN-RB.

1.609 Posisi, Daftar Tanggal Berapa?

Gaji Pokok PPPK

Upah Minimum Provinsi di atas dapat menjadi acuan kisaran gaji PPPK Paruh Waktu di setiap provinsi. Setelah PPPK Paruh Waktu ini diangkat menjadi PPPK, maka gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu

Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincianya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved