KUR Kini Bisa Digunakan untuk Renovasi Rumah, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah resmi memperluas penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang selama ini dikenal sebagai fasilitas pembiayaan untuk UMKM, agar bisa digunakan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KUR-RENOVASI-Kabar-gembira-buat-pelaku-UMKM.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi memperluas penggunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang selama ini dikenal sebagai fasilitas pembiayaan untuk UMKM, agar bisa digunakan juga untuk renovasi rumah tinggal.
Kebijakan ini diumumkan usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM yang digelar di Jakarta, Rabu (3/7/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan harapannya terhadap perluasan fungsi KUR ini.
Ia mengharapkan kebijakan ini dapat mendorong kualitas hidup masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memperbaiki tempat tinggal namun terkendala dana.
“Pemerintah menyetujui perluasan penggunaan KUR, termasuk untuk renovasi rumah tinggal," ujar Airlangga.
Kriteria Penerima KUR Renovasi Rumah
Tak semua orang bisa langsung mengajukan. Ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi:
Pemohon harus memiliki usaha produktif yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
Renovasi rumah dilakukan pada tempat tinggal yang juga digunakan sebagai tempat usaha.
Peminjam wajib menyertakan surat kepemilikan rumah yang sah serta rencana anggaran biaya renovasi.
Dengan kata lain, rumah yang direnovasi harus berfungsi ganda: sebagai hunian dan sekaligus tempat usaha.
Contohnya, warung kelontong, toko makanan, atau jasa jahit rumahan.
Plafon dan Suku Bunga
Pemerintah tetap memberlakukan skema suku bunga super ringan untuk jenis pembiayaan ini.
Plafon pinjaman yang diberikan tergantung pada jenis usaha dan kemampuan membayar debitur.