CPNS 2025

CPNS 2025 Belum Dibuka Resmi, Ini Daftar Lengkap Dokumen Wajib Pendaftaran di SSCASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya memberikan angin segra perihal pembukaan seleksi CPNS 2025.

Tribun
SELEKSI CPNS 2025 -- Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yaitu Mohammad Averrouce mengatakan jika saat ini Pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyelesaian proses seleksi CASN 2024, baik untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk penyelesaian tenaga non-ASN. 

1. Kartu Keluarga (KK)

Pelamar diminta menyiapkan nomor KK yang digunakan untuk mendaftar akun SSCASN 2025.

Adapun nomor KK yang terdiri dari 16 digit angka akan dicocokkan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Gempa Bumi Terkini dengan SR 2,3 Menguncang Wilayah Sulawesi, Indonesia BMKG: Kedalaman 73Km

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

Selain itu, pelamar juga diwajibkan untuk mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Data e-KTP yang diperlukan, antara lain NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kabupaten/kota tempat e-KTP diterbitkan.

3. Ijazah

Selain itu, ada lagi yang harus dipersiapkan oleh calon pelamar CPNS 2025 adalah Ijazah.

Beberapa data yang dimaksud di antaranya nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, gelar depan dan belakang sesuai dengan ijazah, jenjang pendidikan, program studi, nama sekolah atau perguruan tinggi, serta nomor ijazah.

4. Transkrip Nilai

Adalagi nih, pelamar pun diminta juga untuk mempersiapkan transkrip nilai untuk diunggah nanti.

Adapun data pada transkrip nilai yang dibutuhkan adalah indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi lulusan perguruan tinggi.

5. Pasfoto Formal Terbaru

Selanjutnya, yang harus selalu ada dalam pendaftaran seleksi CPNS setiap tahunnya adalah pasfoto formal terbaru.

Biasanya, pasfoto yang boleh diunggah harus bertipe jpg atau jpeg, memiliki ukuran 200 Kb, dan berlatar belakang merah.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved