BSU 2025

Kabar Baik! Pekerja Tanpa Rekening Bank Bisa Terima BSU Lewat Kantor Pos

Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN), pencairan bantuan tetap bisa dilakukan melalui PT Pos Indon

Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kabar Baik! Pekerja Tanpa Rekening Bank Bisa Terima BSU Lewat Kantor Pos
Freepik.com
BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025. Kini, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN), pencairan bantuan tetap bisa dilakukan melalui PT Pos Indonesia. 

Corporate Secretary PT Pos Indonesia, Tata Sugiarta, sebelumnya mengungkapkan bahwa proses penyaluran melalui kantor pos direncanakan dimulai akhir Juni 2025.

“Saat ini penyaluran BSU melalui Pos belum dimulai. Rencana minggu depan akan dibahas kontraknya,” kata Tata saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/6/2025).

Nantinya, pencairan bisa dilakukan langsung di kantor pos yang ditunjuk atau melalui aplikasi PosPay. Pekerja juga bisa memantau status penerimaan BSU melalui aplikasi tersebut.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Aplikasi PosPay

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, berikut langkah-langkahnya melalui aplikasi PosPay:

- Unduh aplikasi PosPay dari Play Store atau App Store.

- Buka aplikasi tanpa login.

- Tekan ikon "i" berwarna oranye di pojok kanan bawah.

- Klik ikon bergambar lima tangan berwarna putih.

- Pilih menu “Silahkan pilih jenis bantuan”.

- Klik “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”.

- Masukkan NIK sesuai KTP.

- Tekan “Cek Status Penerima”.

- Jika data Anda cocok dengan data penerima dari Kemnaker, akan muncul QR Code di aplikasi. Namun jika tidak sesuai, akan muncul notifikasi bertuliskan "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".

Syarat Pencairan BSU di Kantor Pos

Bagi penerima yang tidak bisa mencairkan bantuan lewat rekening bank, dana bisa diambil di kantor pos dengan membawa dokumen berikut:

1.    KTP asli dan fotokopi

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved