BSU 2025
Buruh dan Guru Honorer Terima BSU Juni–Juli 2025, Begini Cara Cek Status Penerima
Program BSU ini diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNGORONTALO.COM––Kabar baik datang bagi jutaan pekerja formal, termasuk buruh dan guru honorer di Indonesia.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 per orang yang akan cair secara bertahap mulai Juni hingga Juli 2025.
Program BSU ini diberikan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, penyaluran dana BSU sebesar Rp 600.000 per orang masih berlangsung secara bertahap.
Setidaknya ada total 3.697.836 orang pekerja yang terdiri dari pekerja swasta, buruh, hingga guru honorer yang menerima dana BSU 2025.
Pada pencairan tahap pertama, dana telah disalurkan kepada sekitar 2.450.068 pekerja. Sementara masih ada 1.247.768 yang menunggu proses pencairan.
"Sampai dengan hari ini, selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Taspen Bakal Tahan Gaji Pensiunan PNS Jika tak Lakukan Otentifikasi, Begini Caranya
Sementara untuk tahap kedua, Kemnaker menjelaskan bahwa butuh waktu untuk melakukan verifikasi, validasi, mengirimkan dana kepada Bank Himbara hingga sampai ke penerima.
Ketika menentukan penerima BSU 2025, pemerintah mengacu pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, para penerima tidak perlu mendaftar secara mandiri.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengecek apakah mereka masuk ke dalam daftar penerima BSU atau bukan.
Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima BSU? Ada berapa cara untuk melihatnya?
Bagaimana cara cek status penerima BSU?
Masyarakat dapat melihat status penerima BSU melalui tiga saluran resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Tiga cara cek BSU antara lain dengan masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), serta laman resmi Kemenaker.
Lewat situs BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
1. Akses laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan data yang terdiri dari
- NIK
- Nama sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone aktif
- Alamat email.
3. Tekan tombol "Lanjutkan"
4. Sistem akan menunjukkan status verifikasi BSU.
Lewat aplikasi JMO
1. Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
2. Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar
Baca juga: BSU Belum Masuk Rekening? Coba Kembali Cek NIK dan Status Pencairannya dari HP
3. Ketika masuk di halaman utama, geser layar hingga muncul "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
4. Klik pilihan tersebut
5. Masukkan data tambahan yang dibutuhkan, seperti
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone
- Alamat email aktif
6. Pilih "Lanjutkan"
7. Sistem akan menampilkan status penerima BSU.
Lewat situs Kemnaker
1. Masuk ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Gulir ke bawah hingga ke menu "Pengecekan NIK Penerima BSU"
3. Masukkan NIK pada kolom yang sudah disediakan
4. Masukkan kode CAPTCHA yang diberikan sistem
5. Klik "Cek Status"
6. Status penerima BSU akan ditampilkan oleh sistem.
Apabila Anda termasuk sebagai penerima BSU 2025, maka akan mendapatkan pemberitahuan:
"NIK yang Anda Masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.
" Sebaliknya jika tidak memenuhi syarat penerima BSU, Anda akan diberi pemberitahuan berbunyi:
Baca juga: 13 KK di Kawasan RSUD Aloei Saboe Gorontalo tak Bisa Pakai Air Sumur, Gatal dan Berbau
"Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025."
Apa saja syarat untuk menerima BSU?
Syarat-syarat yang diperlukan calon penerima BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022. tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Berdasarkan peraturan tersebut, syarat penerima BSU yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif
- Gaji di bawah Rp 3,5 juta atau disesuaikan UMK/UMP wilayah penerima
- Tidak menerima bansos lain seperti PKH
- Bukan merupakan anggota ASN, TNI, dan Polri.
Demikianlah cara mengecek status penerima dan persyaratan BSU 2025 yang akan cair mulai Juni hingga Juli 2025.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.