BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Gorontalo Segera Adendum Perjanjian Kerja Sama soal Tarif Kesehatan Rumah Sakit

Kebijakan baru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) soal reviu sejumlah rumah sakit mendapat respon dari BPJS Kesehatan Gorontalo.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
TARIF KESEHATAN — Potret pelayanan di BPJS Kesehatan. Kebijakan baru Kemenkes RI direspons BPJS Kesehatan 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kebijakan baru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) soal reviu sejumlah rumah sakit mendapat respon dari BPJS Kesehatan Gorontalo.

Kepala Bagian SDMUK BPJS Kesehatan Gorontalo, Ivana F Umboh saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan RI perihal tindak lanjut reviu kelas rumah sakit tahun 2025 BPJS Kesehatan akan melakukan addendum terhadap perjanjian kerja sama.

"Yaitu dalam hal penyesuaian tarif pembayaran terhadap 5 rumah sakit yang ada di Provinsi Gorontalo," ungkapnya dihubungi Tribun Gorontalo melalui via WhatsApp, Senin (30/6/2025).

Ia juga menyebutkan ke lima rumah sakit akan mengalami perubahan dari segi tarif pembayaran dan pelayanan JKN.

"Sesuai dengan surat Kementerian Kesehatan tersebut, Ke-5 rumah sakit akan mengalami perubahan dari segi penyesuaian tarif pembayaran pelayanan Program JKN," bebernya.

Adapun regulasi terkait tindak lanjut reviu kelas rumah sakit tersebut sesuai dengan amanat dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Tentang perubahan ketiga atas Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 72 ayat (4).

Hal itu sesuai hasil reviu rumah sakit yang melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan asosiasi rumah sakit dijadikan dasar penyesuaian kontrak oleh BPJS Kesehatan dengan rumah sakit. 

"Turunnya klasifikasi rumah sakit atas tindak lanjut reviu kelas rumah sakit tidak serta merta menurunkan hak layanan bagi peserta JKN," tegasnya.

Jadi para peserta JKN tak perlu khawatir, sebab BPJS Kesehatan Gorontalo tetap memastikan peserta mendapatkan pelayanan layak.

"BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan yang layak dan berkualitas sesuai dengan isi janji layanan yang telah disepakati bersama," terangnya.

Baca juga: Kemenkes RI Tetapkan RSUD ZUS Gorontalo Utara Masih Kelas C, Alat Ventilator Tak Sesuai Standar

Langkah itu memang sudah dari dulu diambil oleh BPJS Kesehatan Gorontalo, melalui supervisi buktikan serta customer visite.

"Petugas kami melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban fasilitas kesehatan dalam peningkatan mutu layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta," katanya.

Untuk menjamin pelayanan itu pula BPJS Kesehatan juga telah membuka kanal layanan pengaduan bagi peserta JKN melalui call center di 165. 

BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan petugas BPJS Satu (BPJS Siap Membantu) yang akan berkunjung di fasilitas kesehatan kerja sama," imbuhnya.

Sementara untuk rumah sakit yang akan melakukan pemulihan klasifikasi harus dilakukan dengan prosedur resmi yang ditetapkan oleh Kemenkes RI.

"Untuk selanjutnya dilakukan kredensialing kembali oleh BPJS Kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan dan juga perwakilan dari asosiasi rumah sakit," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved