BSU 2025
Besok BSU Tahap 2 Cair, Simak Cara Cek NIK Penerima Bantuan Rp600 Ribu
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan tahap 2 akan dicairkan mulai besok, 1 Juli 2025.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Bantuan-subsidi-upah-BSU-karena-kenaikan-BBM-sebesar-Rp-600-ribu.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan tahap 2 akan dicairkan mulai besok, 1 Juli 2025.
Sebelumnya, Kemnaker telah menyalurkan BSU 2025 tahap 1 kepada 2,45 juta pekerja. Kini pemerintah menargetkan 4,5 juta penerima BSU tahap selanjutnya.
Dana BSU 2025 akan dicairkan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI (Aceh), dan PT Pos Indonesia.
Simak langkah-langkah berikut untuk memastikan dana BSU 2025 masuk rekening Anda.
Cara Cek Validasi Penerima BSU 2025 di Website Kemnaker
1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
2. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK Anda
3. Masukkan kode Captcha
4. Selanjutnya, klik "Cek Status"
5. Nantinya akan muncul notifikasi di bagian bawah status Anda sebagai penerima BSU
Tanda apabila kamu lolos validasi, akan muncul notifikasi dari Kemnaker berikut:
“NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”
Setelah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi BSU, pencairan dana dilakukan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.
Untuk memastikan bantuan subsidi sudah masuk ke rekening, Anda bisa memantau mutasi rekening secara berkala.
Syarat Penerima BSU 2025
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Diberitakan sebelumnya, BSU adalah bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja/ buruh guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan Juni-Juli 2025, yang dibayarkan sekaligus.
Pekerja/ buruh tidak perlu daftar apapun agar jadi penerima BSU 2025.
"Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!
TAPI! Pastikan data kamu sudah ter-update di BPJS Ketenagakerjaan dan sesuai dengan ketentuan.
Karena penyaluran BSU hanya akan dilakukan berdasarkan data yang masuk dan valid!," demikian caption di Instagram @kemnaker dikutip Tribun-Timur.com, Jumat (20/56/2025).
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan, kini bisa cek BSU menggunakan handphone atau HP.
Pemeriksaan penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara mandiri melalui dua saluran resmi, yakni situs BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO.
(TribunGorontalo.com/Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.