Rabu, 25 Maret 2026

Berita Viral

Kecewa Istri Berstatus Janda 3 Kali, Rodi Handika Tuntut Ganti Rugi ke Pengantin Wanita

Pernikahan keduanya berlangsung di Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (23/6/2025).

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kecewa Istri Berstatus Janda 3 Kali, Rodi Handika Tuntut Ganti Rugi ke Pengantin Wanita
Tangkap Layar
NYONGKOLAN RICUH - Kolase foto pernikahan Nurdiana dan Rodi Handika Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah (kiri) dan pengantin Nurdiana pingsan usai Nyongkolan yang berlangsung ricuh. 

Nurdiana merupakan warga Dusun Sangkor, Desa Bakan, Kecamatan Janapria, sedangkan Rodi berasal dari Dusun Batu Sambak, Desa Montong Tangi, Kecamatan Sakra Timur.

Saat mempersunting Nurdiana, Rodi memberikan mahar berupa emas seberat 20 gram dan uang pisuke Rp60 juta.

Terkait status Nurdiana yang sudah menjada tiga kali dibenarkan oleh Kepala Desa Bakan, Jefry.

"Benar memang si perempuan ini sudah menikah. Bahkan dari informasinya dari Bhabinkamtibmas, perempuan ini (Nurdiana) sudah menikah tiga kali. Ini pernikahannya yang keempat," jelas Jefry kepada TribunLombok.com, Selasa (24/6/2025). 

Atas ketidakjujuran Nurdiana itu, keluarga mempelai pria menuntut ganti rugi berupa uang kepada Nurdiana.

Nurdiana diminta mengganti biaya akad nikah, resepsi, adat Nyongkolan, mahar, hingga uang pisuke.

"Terkait solusi atau langkahnya perlu mediasi. Mungkin bisa dikembalikan mungkin uangnya setengahnya atau separuhnya."

"Kalau memang hubungan (pernikahan) ini tidak bisa dilanjutkan. Kalau memang dipisah bagaimana penyelesaian baiknya. Itu saja harapan kami," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Pria di Kota Gorontalo, Berawal dari Kecurigaan Rekan Kerja

Keluarga mempelai pria merasa ditipu oleh pihak mempelai wanita, termasuk oleh Kepala Dusun Sangkor.

Sebab, di antara mereka tak ada satupun yang memberitahukan soal status Nurdiana yang pernah menikah tiga kali.

Padahal, seharusnya Kepala Dusun memberitahu status pernikahan pengantin wanita.

Selain itu, menurut Jefry, status pernikahan juga bisa diketahui dari proses pembuatan surat pengantar menikah atau NA.

"NA itu syarat untuk pernikahan yang dibuat di desa itu. Tapi saya tidak tandatangan itu."

"Yang tandatangan itu adalah Sekdes. Dan Pak Sekdes tidak pernah memberitahu ke saya kalau terkait dengan NA itu," jelas Jefry. 

 

(TribunGorontalo.com/Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengantin Wanita Pingsan Status Menjanda 3 Kali Terbongkar Kini Dituntut Ganti Rugi 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved