Harga Tanah di Gorontalo
Masih Ada Tanah Rp7 Ribu per Meter di Kabupaten Gorontalo, Termahal Rp 1,5 Juta
Fakta ini diungkap langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, saat diwawancarai TribunGorontalo.com,
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menara-Keagungan-Limboto-Kabupaten-Gorontalo-Provinsi-Gorontalo-Rabu-1192024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ternyata masih ada tanah dengan harga hanya Rp7 ribu per meter persegi di Kabupaten Gorontalo.
Fakta ini diungkap langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo, Mega Putri Sari, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Jumat (20/6/2025).
Menurut Mega, perbedaan harga tanah di Kabupaten Gorontalo sangat dipengaruhi oleh letak geografis dan aksesibilitas.
Wilayah yang dekat dengan jalan provinsi atau pusat pertumbuhan ekonomi akan memiliki nilai tanah yang tinggi, sementara daerah pelosok dan minim akses bisa sangat murah.
“Zona nilai tanah tertinggi itu berada di sepanjang Jalan Provinsi menuju Kota Gorontalo, bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per meter,” ujarnya.
Sebaliknya, ia mengungkapkan bahwa harga tanah di wilayah persawahan yang jauh dari pusat aktivitas masyarakat hanya sekitar Rp7 ribu per meter persegi.
“Itu umumnya di daerah pinggiran dengan akses jalan terbatas,” jelas Mega.
Faktor Penentu Harga: Lokasi, Akses Jalan, hingga Isu Pemekaran
Mega menjelaskan, ada banyak faktor yang menentukan nilai tanah. Mulai dari letak geografis, kondisi lingkungan (seperti tanah tergenang air), keberadaan kuburan, hingga isu-isu strategis seperti rencana pemekaran wilayah.
“Contohnya, jika beredar isu pembentukan Kota Telaga, maka harga tanah di sekitar situ bisa melonjak karena dianggap punya potensi besar untuk investasi,” tambahnya.
Meski begitu, ia menekankan bahwa pada akhirnya harga tanah tetap sangat dipengaruhi oleh kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Namun agar tidak terjadi kesenjangan harga yang ekstrem dalam satu wilayah, pemerintah tetap menetapkan peta zona nilai tanah sebagai acuan.
“Itulah gunanya ada pemetaan, agar tidak terjadi disparitas harga terlalu tinggi antar-lokasi yang sebenarnya berdekatan,” tutupnya. (*)