BSU 2025
Sudah Ikuti Semua Prosedur BSU 2025 Tapi Dana Tak Kunjung Cair? Ini Alasannya Menurut Menaker
BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 saat ini sudah pada tahap pencairan. Jika Anda telah mengikuti seluruh prosedurnya, harusnya tinggal menunggu proses pe
TRIBUNGORONTALO.COM -- BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 saat ini sudah pada tahap pencairan.
Jika Anda telah mengikuti seluruh prosedurnya, harusnya tinggal menunggu proses pencairannya.
Namun, ada beberapa penerima yang sudah mengikuti prosedur namun hingga saat ini belum juga menerima dananya.
Dilansir dari Tribun-Timur.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap penyebab BSU belum ditransfer ke rekening.
Baca juga: Makan Bergizi Gratis Tak Lagi Siap Santap, 4.075 Siswa di Tangsel Dapat Bahan Mentah, Ini Alasannya
Pemerintah kembali menyalurkan BSU.
Namun BSU 2025 dijanjikan pemerintah hingga kini masih ada yang belum diterima oleh pekerja yang berhak.
Sesuai janji pemerintah, setiap penerima mendapat Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli 2025, yang disalurkan sekaligus dalam satu tahap.
Penyaluran sudah dimulai sejak awal Juni.
Namun, tak sedikit pekerja mengaku belum menerima dana tersebut, meski merasa telah memenuhi semua persyaratan.
Jika Anda termasuk yang belum mendapatkan BSU, tidak perlu langsung khawatir.
Baca juga: Tak Ada Fitur Update Rekening di BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025? Begini Solusinya
Ada beberapa alasan umum yang menyebabkan dana bantuan belum masuk ke rekening.
Berikut lima faktor yang bisa menjadi penyebabnya:
1. Jadwal Pencairan Mundur dari Target Awal
Pemerintah awalnya menargetkan BSU cair mulai 5 Juni 2025.
Namun, kondisi di lapangan membuat jadwal pencairan harus disesuaikan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, “Kemungkinan besar pencairan baru akan terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025.”
Baca juga: Fakultas Kelautan UNG Toreh Prestasi, Prodi Budidaya Perairan Raih Akreditasi Unggul
Penyesuaian jadwal dilakukan agar proses penyaluran sesuai prosedur dan tidak menimbulkan masalah teknis.
Pemerintah juga sedang mempercepat penyelesaian administrasi agar dana segera diterima oleh para penerima.
2. Proses Verifikasi dan Administrasi Masih Berjalan
Belum cairnya BSU juga bisa disebabkan karena verifikasi data belum rampung.
Pemerintah melakukan pengecekan secara menyeluruh untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada penerima yang benar-benar berhak.
“Seluruh data calon penerima harus melalui proses pengecekan yang ketat,” ujar Yassierli.
Verifikasi ini mencakup pemeriksaan NIK, keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan, serta penghasilan pekerja.
Proses ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan berlangsung secara akurat dan transparan.
3. Syarat Penerima Lebih Selektif
Tidak semua pekerja bisa masuk dalam daftar penerima.
Pemerintah menerapkan sejumlah kriteria yang cukup ketat, seperti:
- Tidak memiliki NIK atau bukan WNI
- Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Menerima gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi UMP/UMK
- Berstatus ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri
- Sedang menerima bansos lain seperti PKH dalam tahun anggaran berjalan
Kebijakan ini dibuat agar BSU benar-benar sampai ke kelompok yang membutuhkan dan sesuai sasaran.
4. Koordinasi Antar instansi Masih Berlangsung
Penyaluran BSU melibatkan lebih dari satu lembaga.
Selain Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga terlibat dalam prosesnya.
Agar bantuan bisa tersalurkan dengan benar, diperlukan sinkronisasi data dan koordinasi administratif antar instansi.
Proses ini membutuhkan waktu, namun penting untuk mencegah kesalahan penyaluran.
5. Penyempurnaan Data Penerima Masih Dilakukan
Pemerintah juga tengah memperbarui data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp3,5 juta.
Penyempurnaan ini mencakup pekerja informal maupun tenaga honorer, yang masuk dalam kelompok penerima BSU.
Langkah ini bertujuan memastikan keakuratan data penerima agar bantuan tidak salah sasaran. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.