Berita Viral Nasional

Motif Cemburu, 3 Wanita Muda di Pontianak Aniaya Korban hingga Viral di Medsos

Satreskrim Polresta Pontianak menangkap tiga wanita muda terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial NN. 

Editor: Wawan Akuba
TribunNews
PENGNIAYAAN -- Cemburu buta berujung kekerasan. 3 wanita muda aniaya korban hingga videonya tersebar di IG. Kini mereka dijerat pasal berlapis. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Satreskrim Polresta Pontianak menangkap tiga wanita muda terkait kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial NN. 

Aksi kekerasan yang terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025, pukul 14.53 WIB di Gang Pala 3 No. 97, Pontianak Barat, itu dipicu oleh kecemburuan dalam hubungan asmara.

Ironisnya, peristiwa tersebut direkam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial. Video tersebut langsung viral dan memicu kemarahan warganet.

Motif Cemburu dan Bukti Video

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, motif kekerasan itu berawal dari dugaan bahwa pasangan salah satu pelaku menjalin hubungan dengan korban.

"Hal ini memicu pertengkaran yang berujung pengeroyokan," ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Ketiga pelaku kini telah ditahan. Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video, serta akun media sosial milik pelaku.

Korban Alami Trauma

Korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis. "Kami sudah periksa sejumlah saksi, dan korban kini dalam pemulihan," tambah AKP Wawan.

Diketahui, antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan pertemanan dekat, namun saling terhubung lewat kenalan.

Pasal Berlapis

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis:

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman 7 tahun),
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27 ayat 1 (ancaman 6 tahun) karena menyebarkan konten bermuatan kekerasan. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved