Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Mantan Kades dan Bendahara Diseret ke Pengadilan - Pelantikan Bupati Gorut

Simak tiga berita Gorontalo terpopuler di Gorontalo, Kamis (19/6/2025). Gorontalo terpopuler adalah berita yang paling banyak dibaca oleh masyarakat.

Penulis: Redaksi | Editor: Prailla Libriana Karauwan
Kolase TribunGorontalo.com
GORONTALO TERPOPULER - Tiga kolase foto Gorontalo Terpopuler hari ini Kamis (19/6/2025). Gorontalo terpopuler adalah berita yang paling banyak dibaca oleh masyarakat. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Simak tiga berita Gorontalo terpopuler di Gorontalo, Kamis (19/6/2025).

Gorontalo terpopuler adalah berita yang paling banyak dibaca oleh masyarakat.

Di dalamnya berisi tentang berita peristiwa, cerita menarik dari warga hingga politik.

Baca juga: Ahmad Dhani Masih Berharap Bisa Berdampingan dengan Maia Estianty di Acara Ngunduh Mantu Al Ghazali

Seperti berita Gorontalo terpopuler pertama yakni mantan kades dan bendahara di Gorontalo diseret ke Pengadilan.

Berita kedua tentang pemadaman listrik di Gorontalo.

Dan berita ketiga tentang Pelantikan Bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara.

Berikut berita selengkapnya Gorontalo Terpopuler hari ini, Kamis (19/6/2025):

1. Mantan Kades dan Bendahara di Gorontalo Diseret ke Pengadilan, Didakwa Korupsi Rp237 Juta

KORUPSI DANA DESA - Pengadilan Negeri Gorontalo resmi mendaftarkan perkara dugaan korupsi Dana Desa Hungayonaa, Boalemo. Dua terdakwa: mantan kades Mohammad Wisnu Sau dan bendahara Isra Labuga, akan disidang pada 26 Juni 2025. Jaksa menyebut kerugian negara capai Rp237 juta. Barang bukti menumpuk: dari surat tugas hingga SPJ fiktif.
KORUPSI DANA DESA - Pengadilan Negeri Gorontalo resmi mendaftarkan perkara dugaan korupsi Dana Desa Hungayonaa, Boalemo. Dua terdakwa: mantan kades Mohammad Wisnu Sau dan bendahara Isra Labuga, akan disidang pada 26 Juni 2025. Jaksa menyebut kerugian negara capai Rp237 juta. Barang bukti menumpuk: dari surat tugas hingga SPJ fiktif. (croping Tribun)

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Hungayonaa dan bendaharanya resmi memasuki babak baru di meja hijau.

Setelah melalui penyidikan panjang, berkas perkara akhirnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam kasus ini, dua terdakwa yang akan duduk di kursi pesakitan adalah Mohammad Wisnu Sau, mantan kepala desa Hungayonaa.

Tak sendiri, bersama pria berinisial MWS itu, ada Isra Labuga, yang menjabat sebagai bendahara desa.

Baca juga: Gagal SNBT atau Mandiri? Coba Daftar 7 Sekolah Kedinasan Ini, Buka Mulai 29 Juni 2025

Keduanya didakwa atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019.

Baca selengkapnya

2. Pemadaman Listrik hingga 4 Sore di Gorontalo Hari Ini Kamis 19 Juni 2025, Daftar Lokasi Terdampak

PEMADAMAN LISTRIK GORONTALO -- Pemadaman ini bertujuan untuk meningkatkan keandalan dan keamanan pasokan listrik di wilayah kita. Yuk, siapkan diri dan perangkat pentingmu agar aktivitas tetap lancar!
PEMADAMAN LISTRIK GORONTALO -- Pemadaman ini bertujuan untuk meningkatkan keandalan dan keamanan pasokan listrik di wilayah kita. Yuk, siapkan diri dan perangkat pentingmu agar aktivitas tetap lancar! (Freepic)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved