Berita Viral Nasional
Terbongkar Lewat Video Viral, Seorang Buruh Ditangkap Polisi atas Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
Seorang buruh berinisial RF (25), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap aparat kepolisian atas
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang buruh berinisial RF (25), warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan setelah beredarnya video yang diduga menampilkan perbuatan tercela tersebut.
Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, RF ditangkap di kediamannya pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Perbuatan Asusila Berulang di Perkebunan
RF sebelumnya dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun berinisial FSN, yang disebut-sebut sebagai teman dekatnya.
"Diduga tindakan tersebut sudah dilakukan beberapa kali di wilayah perkebunan sekitar Pekon Waringinsari Barat," ujar Johannes, Rabu (18/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah sebuah video yang diduga menampilkan tindakan asusila tersebut beredar di lingkungan sekolah korban.
Pihak sekolah kemudian memanggil korban untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, FSN akhirnya mengakui telah menjadi korban dalam video tersebut.
"Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut merasa keberatan dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu," beber Johannes.
Saat ini, RF ditahan di Mapolres Pringsewu dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Ia dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Imbauan Polisi: Waspada Pergaulan dan Pengawasan Orang Tua
Menyikapi kasus ini, Johannes mengimbau para remaja, khususnya perempuan, agar lebih waspada dalam menjalin hubungan.
"Kami mengingatkan kepada para remaja untuk tidak mudah percaya dan jangan sembarangan berbagi foto atau melakukan komunikasi yang bersifat pribadi, apalagi sampai terekam. Ini bisa membahayakan diri sendiri dan menimbulkan dampak jangka panjang," ujarnya.
Johannes juga berpesan kepada para orang tua untuk lebih aktif memantau pergaulan dan aktivitas anak, terutama dalam penggunaan gawai dan media sosial.
"Orang tua harus menjadi pelindung pertama bagi anak-anaknya. Jangan anggap remeh perubahan sikap anak. Segera ajak bicara dan dampingi mereka agar terhindar dari potensi menjadi korban kejahatan seksual," pungkasnya.
Kasus Lain: DPO Pembunuh dan Pemerkosa Tertangkap Saat Tertidur
Dalam kasus terpisah, seorang pria berinisial KFS (34), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap.
KFS terjerat tindak pidana asusila, pencurian dengan kekerasan, dan pembunuhan.
Pelaku ditangkap tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Polres Lampung Selatan, dan Jatanras Polda Lampung pada Minggu (5/6/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, saat tertidur di teras rumah seorang warga di Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menyebut KFS kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
"Di wilayah Pringsewu, tersangka diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, terjadi pada November 2024 dan Januari 2025. Korbannya seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, warga Kecamatan Banyumas," jelas Johannes, Senin (16/6/2025).
Sementara itu, di wilayah Lampung Selatan, KFS juga diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan yang disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.