Bantuan Sosial
Pemerintah Salurkan PKH & BPNT Tahap 2: Cek Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Penyaluran ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga daya beli masyarakat kurang mampu serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Adapun cara melihat apakah seseorang termasuk daftar keluarga penerima manfaat (KPM) baik PKH maupun BPNT, yaitu:
-
- Masuk ke website https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP yang berlaku
- Kemudian, masukkan kode verifikasi yang muncul
- Klik "CARI DATA".
Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, tanda status penerimaan KPM antara lain:
-
- Jika tidak terdaftar, maka sistem akan memberikan notifikasi berbunyi, "Tidak Terdapat Peserta".
- Jika bansos siap dicairkan, maka sistem akan memberikan hasil pencarian "YA".
Pemerintah menyalurkan dana kepada KPM melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan khusus Aceh dengan BSI.
Bagi yang belum mempunyai rekening bank, pencairan dana disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Selain itu, terdapat fitur Usul dan Sanggah bagi warga yang ingin memperbaiki atau mengajukan data sebagai penerima bansos.
Seperti diketahui, KPM harus melengkapi semua syarat yang tersedia di aplikasi.
Berapa besaran PKH 2025?
Pencairan dana PKH disalurkan dalam bentuk uang tunai secara bertahap. Setidaknya, pencairan dilakukan selama empat tahap per tahun.
Adapun besaran PKH per kategori pada tahun 2025, antara lain:
- Ibu hamil/anak usia 0-6 tahun mendapat Rp 3.000.000 per tahun, sedangkan per periode cair sebesar Rp750.000
- Siswa SD/sederajat mendapat Rp 900.000 per tahun, sedangkan per periode cair sebesar Rp 225.000
- Siswa SMP/sederajat mendapat Rp 1.500.000 per tahun, sedangkan per periode cair sebesar Rp 375.000
- Siswa SMA/sederajat mendapat Rp 2.000.000 per tahun, sedangkan per periode cair sebesar Rp 500.000
- Lansia di atas 60 tahun atau penyandang disabilitas berat mendapat Rp 2.400.000 per tahun, sedangkan per periode cair sebesar Rp 600.000
- Korban pelanggaran HAM berat mendapat Rp 10.800.000 per tahun, sedangkan per periode cair sebesar Rp 2.700.000.
Cara memanfaatkan BPNT usai dicairkan
Untuk BPNT tahap 2, KPM akan mendapatkan pencairan dana periode April hingga Juni 2025. Bansos jenis ini disalurkan kepada 18 juta KPM.
Pada pencairan periode April-Juni, setiap KPM mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 dan tidak bisa diubah dalam bentuk tunai.
Baca juga: Arti Lolos Verifikasi BSU 2025, Apakah Sudah Pasti Terima Rp 600 Ribu? Simak Ketentuannya
Bantuan ini berupa saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk membeli bahan pangan dari toko-toko tertentu yang disebut e-warong (elektronik warung gotong royong).
Dikutip dari panduan Kemensos, bagi PKM yang akan memanfaatkan dana pencairan BPNT dapat mengikuti langkah sebagai berikut:
- Datang ke e-warong bertanda khusus dengan membawa KKS
- Cek saldo dengan menggunakan mesin EDC yang tersedia di e-warong, masukkan PIN dan simpan bukti pengecekan
- Pilih bahan pangan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan
- Beli bahan pangan, transaksi dilakukan dengan memasukkan nominal PIN pada EDC
- Begitu transaksi berhasil, KPM menerima bahan pangan dan diimbau untuk menyimpan bukti transaksi.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dggfsggfccvgfsdcgsdcgfgsgdfgasa.jpg)