Berita Viral
Ngaku Tak Pernah Hitung, Bendahara di RS Curup Ludeskan Rp516 Juta untuk Judi Online dan Foya-foya
Seorang bendahara di salah satu rumah sakit ini tertangkap. Bendahara ini ternyata sering kali meraup cuan dari hasil korupsi.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang bendahara di salah satu rumah sakit ini tertangkap polisi.
Bendahara ini ternyata sering kali meraup cuan dari hasil korupsi.
Tak disangka, uang hasil korupsinya mencapai ratusan juta.
Uang itu pun sering digunakannya untuk foya-foya dan bermain judi Online.
Akibat perbuatannya berulang kali, pelaku ini mengaku ia tak menghitung jumlah uang yang sering diambilnya.
Dilansir dari TribunJatim.com, pelakunya adalah bendahara RS Annisa Curup, berinisial RH (29).
Uang Rp516 juta dari rumah sakit tempatnya bekerja diembat untuk foya-foya dan main judi online (judol).
Total uang yang diambilnya itu, kini ludes tak bersisa.
RH pun mengaku tak pernah menghitung uang yang dia ambil dari RS tempatnya bekerja.
Perempuan warga Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur itu pun resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong sejak 10 Juni 2025.
RH diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di Rumah Sakit (RS) Annisa Curup.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H, melalui Kanit Pidum Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K, menjelaskan bahwa RH menjalankan aksinya secara sistematis dengan memalsukan laporan keuangan internal rumah sakit.
Modus yang digunakan terbilang rapi dan berlangsung cukup lama karena tidak langsung terdeteksi oleh pihak manajemen.
"Modusnya ini pelaku memanipulasi laporan keuangan dengan cara tidak melaporkan transaksi secara riil, kemudian menyusun laporan keuangan yang telah disesuaikan untuk menutupi penggelapan uang tersebut," jelas Kanit.
Agar tidak menimbulkan kecurigaan, RH tidak langsung mengambil dana dalam jumlah besar.
Ia justru menyusun skema penggelapan secara bertahap.
Namun, dari hasil audit keuangan terakhir yang dilakukan oleh pihak manajemen RS Annisa Curup, ditemukan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi riil di lapangan.
"Dari audit tersebut, ditemukan total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai Rp516 juta," lanjut Kanit.
Atas temuan tersebut, RH kemudian dilaporkan ke Polres Rejang Lebong pada Februari 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, RH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Uang hasil penggelapan itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi yang bersifat konsumtif, termasuk berjudi secara online dan kegiatan foya-foya lainnya.
"Betul, untuk kepentingan pribadi, tapi kebanyakan habis untuk judi online," tutup Kanit.
Pengakuan Pelaku
Dalam keterangannya kepada penyidik, RH mengaku menggunakan sebagian besar dana itu untuk berjudi secara online.
Selain untuk judi, uang hasil penggelapan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti kebutuhan sehari-hari.
RH mengungkapkan, aksinya dilakukan secara bertahap, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per hari.
Praktik ini berlangsung selama masa jabatannya sebagai bendahara, hingga seluruh uang yang digelapkan habis tanpa sisa.
"Sebagian besar uangnya saya gunakan untuk judi online," ujar RH kepada penyidik.
Ia juga mengaku tidak pernah menghitung secara pasti jumlah uang yang telah diambilnya, karena uang diambil secara bertahap.
Setelah memalsukan laporan keuangan, RH langsung menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online.
"Tidak pernah hitung totalnya, sesudah diambil langsung dijudikan," papar RH kepada penyidik.
Saat ini, RH telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik sementara belum menemukan keterlibatan pihak lain.
Dari pengakuan RH, ia menjalankan aksinya seorang diri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K.
"Benar, sejauh ini memang dilakukannya secara sendirian," singkat Kanit.
Gelapkan Uang Rumah Sakit
Seorang perempuan berinisial RH (29), warga Talang Ulu, Kecamatan Curup Utara, ditahan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong sejak 10 Juni 2025.
Perempuan muda ini diduga melakukan penggelapan uang saat menjabat sebagai bendahara atau manajer keuangan di RS Annisa Curup.
Penahanan RH dilakukan setelah pihak rumah sakit melaporkan kasus ini pada 14 Februari 2025.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan penggelapan dana rumah sakit hingga ratusan juta rupiah.
"Pelaku saat itu menjabat sebagai bendahara. Berdasarkan hasil audit internal dari pihak RS, total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp516 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, S.E., M.H., melalui Kanit Pidum, Ipda Andhar Wicaksono, S.Tr.K.
Menurut pihak kepolisian, seluruh dana tersebut digunakan RH untuk kepentingan pribadi.
Proses penyidikan telah berjalan sejak laporan diterima, hingga akhirnya RH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 10 Juni 2025.
Saat ini, RH ditahan di Mapolres Rejang Lebong dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka akhirnya kami tahan. Ia diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi," lanjut Kanit.
Kanit menjelaskan, dana yang digelapkan RH digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk judi online (judol), gaya hidup konsumtif, dan kegiatan foya-foya lainnya.
RH memanipulasi laporan keuangan dan tidak menyampaikan transaksi secara riil kepada pihak manajemen rumah sakit.
"Habis uangnya, kebanyakan untuk judol. Tersangka memalsukan data dan laporan keuangan selama kurun waktu yang cukup lama," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Waspada! Mie Instan Favoritmu Ternyata Mengandung Bahan Karsinogenik |
![]() |
---|
Akun Instagram Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Hilang usai sang Anak Sebut Sri Mulyani Agen CIA |
![]() |
---|
Bos Bagi-Bagi iPhone 17 Pro Max ke Semua Karyawannya, Termasuk Magang |
![]() |
---|
Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel, 3 Rumah Ambruk dan 7 Warga Terluka |
![]() |
---|
Meski Dilarang Ayahnya, Anak Menkeu Purbaya Ketahuan Masih Sindir Sri Mulyani di TikTok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.