Selasa, 3 Maret 2026

DPR Naik Gaji

Kata DPR soal Gaji Hakim Naik 280 Persen: Tidak Boleh Ada Alasan Lagi untuk Main Curang

Keputusan ini diumumkan Prabowo dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA).

Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kata DPR soal Gaji Hakim Naik 280 Persen: Tidak Boleh Ada Alasan Lagi untuk Main Curang
Freepik
NAIK GAJI -- Ilustrasi palu hakim. Presiden Prabowo Subianto berjanji naikkan gaji hakim sebesar 280 persen. Anggota DPR RI angkat bicara. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Presiden RI, Prabowo Subianto bakal menaikkan gaji hakim sebesar 280 persen.

Keputusan ini diumumkan Prabowo dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA).

Melansir dari Kompas.com, Prabowo beralasan kesejahteraan hakim membuat para pengadil tidak dapat disogok.

"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," ujar Prabowo dalam acara tersebut, Kamis (12/6/2025).

Mengenai hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Martin Daniel Tumbelaka turut angkat bicara.

Menurut Martin, seiring kenaikan gaji itu, para hakim diharapkan tidak akan bermain curang.

Menurut dia, kenaikan gaji itu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas SDM, pelatihan integritas, dan pengawasan yang lebih ketat dari Komisi Yudisial dan masyarakat. 

Reformasi tidak cukup hanya dari sisi pendapatan, tetapi juga dari sistem penilaian kinerja dan etika. 

“Kita tidak ingin ada lagi cerita soal hakim yang bermain mata dengan perkara. Setelah gaji dinaikkan, tidak boleh ada alasan lagi untuk main curang. Semua harus bekerja dengan jujur dan profesional,” kata Martin, dalam siaran pers, Jumat (13/6/2025).

Martin mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja hakim di semua tingkatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Anggota KPU Kota Gorontalo Terancam Jadi Tersangka Kasus Proyek Bantuan Fiktif

Menurut dia, partisipasi publik adalah kunci agar sistem hukum tidak berjalan secara tertutup dan tetap menjaga kepercayaan rakyat. 

“Pengawasan publik sangat penting. Negara sudah memberikan insentif dan fasilitas. Sekarang giliran hakim menunjukkan tanggung jawab moralnya. Kita ingin peradilan kita benar-benar menjadi benteng terakhir keadilan,” imbuh Martin. 

Di sisi lain, ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat kualitas dan integritas lembaga peradilan di Indonesia. 

Ia menilai, peningkatan kesejahteraan hakim merupakan fondasi penting dalam menciptakan peradilan yang bersih, adil, dan bebas dari intervensi.

a juga siap mengawal anggaran dan kebijakan pemerintah terkait penguatan lembaga peradilan. 

"Semoga melalui kebijakan ini para hakim akan lebih kuat secara moral untuk menolak suap dan intervensi.

Pak Prabowo mengambil langkah berani dan strategis. Kalau kita ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, maka hakim harus diberi perlindungan dan kesejahteraan yang memadai,” bebernya.

Berapa Gaji Hakim Jika Dinaikkan 280 Persen? 

Mengutip pemberitaan Kompas.com, gaji hakim terakhir naik pada Jumat (18/10/2024) yang ditetapkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). 

Kenaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.785.700. Jika gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 naik menjadi 280 persen seperti kata Prabowo, hakim golongan IIIa setidaknya mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp 7.799.960. 

Sedangkan yang tertinggi berdasarkan PP tersebut adalah hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun. 

Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 6.373.200. Jika gaji pokok sebesar Rp 6.373.200 naik menjadi 280 persen, hakim golongan IVe akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 

Berikut rincian gaji hakim di Indonesia yang diatur dalam PP 44/2024: 

Golongan III 

- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400 

- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700 

- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200 

- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900 

- Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000 

- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400 

- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400 

- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100 

- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500 

- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900 

- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200 

- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200 

- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400 

- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500 

- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500 

- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500 

- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.

Golongan IV

- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400 

- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700 

- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700 

- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700 

- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900 

- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200 

- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900 

- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100 

- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000 

- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600 

- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200 

- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800 

- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700 

- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000 

- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900 

- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600 

- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.


(TribunGorontalo.com/Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Naikkan Gaji Hakim, Anggota DPR: Tak Ada Lagi Alasan Main Mata, Main Curang"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved