Razia di Kota Gorontalo
Satpol PP Kota Gorontalo Sita Miras Cap Tikus hingga Bir Bintang di Terminal Andalas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menyita minum keras (miras) beberapa merek.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menyita minum keras (miras) beberapa merek.
Satpol PP menemukan enam botol miras jenis Cap Tikus, tiga botol Bir Bintang dan lima botol Kasegaran di Terminal 42 Andalas Kota Gorontalo, Rabu (11/6/2025) malam.
Minuman beralkohol itu ditemukan di warung kawasan terminal.
Pantauan TribunGorontalo.com, petugas melakukan penertiban di bagian selatan terminal dan mendapati sejumlah warga sedang duduk.
Petugas Satpol PP kemudian meminta satu warga membuka warung.
Meskipun pemilik warung mengaku hanya menjual kopi, petugas tidak langsung percaya.
Saat diperiksa, botol-botol miras didapati di salah satu lemari.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki menyebut petugas menemukan beberapa warung yang menjual miras.
"Kami mendapati beberapa tempat yang menjual miras," ungkapnya kepada TribunGorontalo.com, Rabu.
"Miras itu malam ini juga lakukan penyitaan," ujarnya.
Ia mengaku tempat yang ditindaklanjuti hari ini sudah banyak di keluhan oleh masyarakat.
"Ini juga sudah banyak keluhan dari masyarakat sehingga kami diperintahkan pak Wali Kota Gorontalo untuk turun langsung," bebernya.
Selain di Andalas, petugas pun melakukan razia di salah satu indekos di sekitar Terminal 42.
Namun petugas tidak menemukan hal mencurigakan.
Lalu rombongan dua mobil itu menuju ke arah Jalan Ampi untuk memeriksa tempat karaoke.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.