Ahok Diperiksa Bareskrim
Ahok Diperiksa Bareskrim soal Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng Jakarta
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/AHOK-DATANGI-PEMERIKSAAN-PERTAMINA.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Melansir dari Tribunnews.com, Ahok menyambangi Bareskrim Polri pada siang tadi, Rabu (11/6/2025).
Pantauan Tribunnews.com, Ahok keluar dari gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.50 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih.
Namun, saat itu Ahok sudah masuk ke dalam mobil untuk meninggalkan gedung Bareskrim Polri.
Dikonfirmasi, Ahok membenarkan jika dirinya ke Bareskrim Polri.
Adapun tujuannya yakni kembali diperiksa soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng Jakarta Barat.
"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (Rusun) Cengkareng,” kata Ahok saat dihubungi wartawan, Rabu (11/6/2025).
Dia tak menjelaskan lebih detil terkait materi pemeriksaannya tersebut. Hanya saja, dia akan kooperatif membantu Polri yang tengah menyidik kasus tersebut.
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujarnya.
Dalam hal ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri juga telah memeriksa eks Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi atau Pras terkait kasus yang sama beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab ASN Dinsos Gorontalo Ditodong Senpi, Pelaku Ngaku Pakai Pistol Mainan
Untuk informasi, Kortastipidkor Polri masih mengembangkan dugaan korupsi yang berpotensi rugikan negara sebesar Rp649,89 miliar terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Adapun polisi telah menyita sejumlah aset senilai Rp700.970.000.000 atau Rp700,9 miliar milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam hal ini, Bareskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sukmana selaku eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lalu, Rudy Hartono yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim).
Adapun penyitaan aset ini bagian upaya pemulihan aset kerugian negara.