Berita Nasional
Menteri ESDM Bahlil Bantah Keterlibatan Antara Jokowi dan Iriana dalam Tambang PT Gag Nikel
Menurut Bahlil, kontrak karya PT GAG telah dimulai sejak tahun 1972 dan terus berlanjut secara legal sampai hari ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ESDMNBahlila-Lahadalia.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membantah keras kabar yang mengaitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana dengan aktivitas pertambangan PT Gag Nikel (PT GAG) di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pernyataan ini disampaikan Bahlil di tengah mencuatnya isu di media sosial yang menuding adanya keterlibatan keluarga Presiden dalam operasi tambang di kawasan pulau kecil yang kaya sumber daya nikel tersebut.
“Itu nggak ada itu. Gimana itu? Itu izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Jadwal KM Lawit Kapal Pelni Juni 2025: Hari Ini Berangkat dari Bima ke Waingapu
Baca juga: BREAKING NEWS: DPRD Gorontalo Utara Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Menurut Bahlil, kontrak karya PT GAG telah dimulai sejak tahun 1972 dan terus berlanjut secara legal sampai hari ini.
Ia menyebut bahwa aktivitas pertambangan perusahaan tersebut didasarkan pada kontrak yang sah secara hukum dan bukan hasil penerbitan izin baru di era Jokowi.
“PT GAG itu sejak tahun 1972 kontrak karya. Tahun 1998 juga. Jadi nggak ada sama sekali (keterkaitan dengan Jokowi maupun Ibu Negara),” tegasnya.
Isu dugaan keterlibatan keluarga Jokowi mencuat di media sosial, menyusul polemik tambang yang berada di kawasan pulau kecil.
Sebagian warganet bahkan menyebut nama Iriana Jokowi dalam narasi yang beredar, seolah memiliki keterkaitan dengan izin tambang PT GAG.
Namun, Bahlil menekankan, tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah justru telah mencabut sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap bermasalah, termasuk empat IUP yang keluar pada tahun 2004 dan 2006.
Menurutnya, IUP-IUP tersebut dikeluarkan di masa otonomi daerah, bukan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Nama-nama Perusahaan Tambang Nikel yang Izinnya Dicabut Atas Instruksi Presiden Prabowo
Baca juga: Gorontalo Punya 12 Master Catur Nasional hingga Lampau Ambang Batas
“Sementara yang empat IUP itu kita cabut, karena IUP-nya keluar tahun 2004, 2006, masih di rezim lama, undang-undang yang izinnya dari daerah,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com