Berita Nasional

Isu Nadiem Makarim Jadi Buronan Kasus Chromebook Dibantah Hotman Paris dan Kejagung

Isu yang menyebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejak

Editor: Wawan Akuba
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
HOTMAN -- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersama Pengacara Hotman Paris angkat bicara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dalam konferensi pers di The Darmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Isu yang menyebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dibantah tegas.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (10/6/2025), menegaskan bahwa kliennya berada di Jakarta dan dalam kondisi sehat.

“Enggak, dari kemarin Nadiem ada di Jakarta. Dia siap setiap waktu, dia sudah bilang tadi kooperatif. Bagaimana DPO? Dia ada di sini, sehat walafiat. Enggak benar,” kata Hotman.

Tujuan Konferensi Pers: Luruskan Informasi dan Tunjukkan Kooperatif

Hotman menyatakan, tujuan konferensi pers ini justru untuk meluruskan informasi yang beredar dan menunjukkan bahwa Nadiem tidak pernah menghindari proses hukum.

"Justru tujuan dilakukan konpers ini adalah untuk menerangkan ke publik bahwa Nadiem itu akan kooperatif, menghargai kewenangan Kejaksaan, dan siap setiap waktu,” ujar dia.

Ia menegaskan, tidak benar jika ada anggapan seolah-olah Nadiem kabur atau berada di luar negeri.

“Dan membantah seolah-olah kabur atau ke mana, ada di dalam negeri,” tegas Hotman.

Kejagung Juga Bantah Keras Isu DPO

Sebelumnya, pihak Kejagung juga telah membantah keras kabar bahwa Nadiem Makarim masuk dalam DPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (2/6/2025), menyatakan.

“Saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan, ini apalagi (masuk) DPO. Jadi, tidak benar,” katanya. 

Harli menambahkan, sejauh ini penyidik memang belum memanggil Nadiem untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang diduga terjadi antara tahun 2019-2023 ini.

Saat ini, penyidik masih fokus melakukan pendalaman keterangan dari 28 saksi yang telah lebih dulu diperiksa.

Beberapa mantan staf khusus Nadiem juga sudah diperiksa dalam kasus yang baru dinaikkan statusnya ke penyidikan ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved