Selasa, 10 Maret 2026

Bantuan Subsidi Upah

Resmi Disalurkan! BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Pekerja, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya

BSU 2025 adalah bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan, yang diberikan sekaligus selama dua bulan. Artinya, total dana diterima 600

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Resmi Disalurkan! BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Pekerja, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya
bsu.kemnaker.go.id
BSU-Resmi Disalurkan! BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Pekerja, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya. Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial untuk membantu pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan tantangan pemulihan pascapandemi. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Kabar gembira datang untuk para pekerja bergaji rendah di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 mulai 5 Juni 2025.

Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial untuk membantu pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan tantangan pemulihan pascapandemi.

Simak penjelasan lengkap seputar syarat BSU 2025, jadwal pencairan, hingga cara cek penerima bantuan berikut ini.

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok Selasa 10 Juni 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?

BSU 2025 adalah bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan, yang diberikan sekaligus selama dua bulan. Artinya, total dana yang diterima setiap pekerja adalah Rp600.000.

Dana akan disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui PT Pos Indonesia, tergantung metode distribusi yang digunakan.

Jadwal Pencairan BSU 2025

Mulai pencairan: 5 Juni 2025

Berakhir: Akhir Juli 2025

Jumlah bantuan: Rp600.000 (untuk 2 bulan)

Metode penyaluran:

Bank Himbara: BRI, BNI, BTN, Mandiri

PT Pos Indonesia: untuk penerima tanpa rekening bank

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:

Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.

Baca juga: Lelah Disakiti, Dewi Perssik Kini Cari Suami Lewat Taaruf: Mudah-Mudahan Dapat yang Saleh

Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025.

Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK setempat.

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved