Bantuan Subsidi Upah
Resmi Disalurkan! BSU 2025 Rp600 Ribu untuk Pekerja, Ini Syarat dan Jadwal Pencairannya
BSU 2025 adalah bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan, yang diberikan sekaligus selama dua bulan. Artinya, total dana diterima 600
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BSU-bagi-pekerja.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Kabar gembira datang untuk para pekerja bergaji rendah di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 mulai 5 Juni 2025.
Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial untuk membantu pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan tantangan pemulihan pascapandemi.
Simak penjelasan lengkap seputar syarat BSU 2025, jadwal pencairan, hingga cara cek penerima bantuan berikut ini.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok Selasa 10 Juni 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Apa Itu BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025?
BSU 2025 adalah bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp300.000 per bulan, yang diberikan sekaligus selama dua bulan. Artinya, total dana yang diterima setiap pekerja adalah Rp600.000.
Dana akan disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui PT Pos Indonesia, tergantung metode distribusi yang digunakan.
Jadwal Pencairan BSU 2025
Mulai pencairan: 5 Juni 2025
Berakhir: Akhir Juli 2025
Jumlah bantuan: Rp600.000 (untuk 2 bulan)
Metode penyaluran:
Bank Himbara: BRI, BNI, BTN, Mandiri
PT Pos Indonesia: untuk penerima tanpa rekening bank
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:
Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.
Baca juga: Lelah Disakiti, Dewi Perssik Kini Cari Suami Lewat Taaruf: Mudah-Mudahan Dapat yang Saleh
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April/Mei 2025.
Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai UMP/UMK setempat.