Raja Ampat

Langgar UU, Empat Perusahaan Tambang Nikel Rusak 3 Pulau yang Dilindungi di Papua

Tiga pulau dilindungi yang kini rusak akibat penambangan adalah Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiganya masuk dalam kawasan yang dilarang.

Editor: Minarti Mansombo
doc GreenPeace
RAJA AMPAT-Empat Perusahaan Tambang Nikel Rusak 3 Pulau yang Dilindungi di Papua. Tiga pulau dilindungi yang kini rusak akibat penambangan adalah Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiganya masuk dalam kawasan yang dilarang. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Greenpeace Indonesia mengungkap fakta mengejutkan soal kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Empat perusahaan tambang nikel diduga kuat melakukan aktivitas ilegal di pulau-pulau kecil yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

Tiga pulau dilindungi yang kini rusak akibat penambangan adalah Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiganya masuk dalam kawasan yang dilarang untuk kegiatan tambang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengungkapkan ketiga pulau itu termasuk pulau dilindungi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

Artinya, menurut UU tersebut, Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran, tidak boleh ditambang.

"Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat. Di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran," jelas Iqbal, dilansir Kompas.com, Sabtu (7/6/2025).

Baca juga: 28 Daerah di Gorontalo Berpotensi Diguyur Hujan Besok Minggu, 8 Juni 2025 Sesuai Prakiraan Cuaca

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, berdasarkan analisa Greenpeace, lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas di tiga pulau tersebut, telah dibabat habis untuk tambang nikel.

Buntut pembabatan hutan dan pengerukan tanah demi nikel, ada limpasan tanah dan memicu sedimentasi di pesisir pulau-pulau kecil di Raja Ampat.

Sedimentasi itu berisiko merusak karang dan perairan di tempat yang dijuluki surga terakhir di bumi tersebut.

Iqbal menyebut, selain tiga pulau itu, ada dua pulau lain, yaitu Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, yang terancam menjadi tambang nikel.

Dua pulau itu diketahui bersebelahan dan jaraknya sekitar 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpampang di uang pecahan Rp100 ribu.

"Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi," jelas Iqbal.

4 Perusahaan Lakukan Pelanggaran

Sementara itu, empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat ternyata melakukan pelanggaran sebab telah merusak ekosistem akibat aktivitas mereka.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq,  mengatakan pelanggaran itu termasuk pelanggaran serius sebab melakukan aktivitas tambang di pulau kecil.

Pelanggaran itu diketahui setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pengawasan selama 26-31 Mei 2025.

"Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi."

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok Minggu 8 Juni 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved