Pemakzulan Gibran

Jokowi Buka Suara Soal Pemakzulan Gibran: Indonesia Punya Mekanisme, Tak Semudah Itu

Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara menanggapi desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, juga merupakan putra sulungnya.

Tribunnews
PEMAKZULAN GIBRAN-Jokowi Buka Suara Soal Pemakzulan Gibran. Jokowi menegaskan bahwa pemakzulan seorang wakil presiden bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara menanggapi desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan putra sulungnya.

Jokowi menegaskan bahwa pemakzulan seorang wakil presiden bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan.

"Indonesia punya mekanisme ketatanegaraan yang jelas. Pemakzulan itu tidak bisa semudah menyurati DPR atau MPR," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Solo, Jumat (6/6/2025).

Surat pemakzulan disampaikan empat jenderal purnawirawan TNI kepada DPR/MPR.

 Jumat (6/6/2025), Jokowi mengatakan pemilihan kepala negara di Indonesia dilakukan dalam satu paket koalisi yakni presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Nama-nama 12 Pati Berpangkat Mayjen TNI yang Dimutasi Serta 22 Pati Berpangkat Brigjen

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Minggu 8 Juni 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

"Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri," kata Jokowi saat ditemui Tribunjateng.com kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Jokowi kemudian membandingkan pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dengan Filipina.

Jokowi menjelaskan Filipina saat pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara terpisah.

"Di Filipina itu pemilihan presiden dan wapres sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket," ujar Jokowi.

Jokowi memilih santai saat menanggapi pemakzulan Gibran sebagai dinamika politik biasa.

"Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Biasa," kata Jokowi.

Jokowi menegaskan, Indonesia memiliki mekanisme ketatanegaraan untuk memakzulkan kepala negara. 

Ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi untuk melengserkan presiden maupun wakilnya.

"Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru [bisa dimakzulkan]," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, bersama 3 jenderal di dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke DPR dan MPR RI, Senin (2/6/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved