Skincare Merkuri

Tiga Terdakwa Skincare Ilegal di Makassar Jalani Sidang: Mira Hayati 6 Tahun dengan Denda 1 Miliar

Sidang yang berlangsung di ruang Letjen TNI (Purn) Ali Said pada Selasa (3/6/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.

dok. Istimewa
KASU SKINCARE-Tiga Terdakwa Skincare Ilegal di Makassar Jalani Sidang: Mira Hayati 6 Tahun dengan Denda 1 Miliar. Sidang yang berlangsung di ruang Letjen TNI (Purn) Ali Said pada Selasa (3/6/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono. 

Agus Salim dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan sudah dijalani,” kata Nur Fitriyani di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Agus Salim dijatuhi denda Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Adapun hal-hal memberatkan tuntutan, lanjut jaksa, karena perbuatan terdakwa dinilai meresahkan dan membahayakan masyarakat.

Terutama pengguna produk pelangsing yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti bisakodil.

Ia juga dinilai lalai sebagai pelaku usaha karena tidak memastikan keamanannya sebelum produk diedarkan.

“Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam perkara serupa, yakni tindak pidana kesehatan,” kata Nur Fitriyani.

Namun begitu, jaksa tetap mencatat bahwa Agus Salim bersikap sopan selama persidangan, menjadi satu-satunya hal meringankan dalam tuntutan tersebut.

Mustadir Dg Sila Divonis 18 Bulan Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Mustadir Dg Sila (42), terdakwa peredaran skincare berbahaya hadiri sidang vonis, Selasa (3/6/2025) siang.

Sidang putusan di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, dipimpin hakim ketua Angeliky Handajani Day.

Dalam putusan dibacakan, hakim menyampaikan sejumlah hal memberatkan maupun meringankan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kurang hati-hati selaku pengusaha dan tidak berupaya memastikan produk yang diedarkan benar-benar aman,” kata Angeliky.

Namun, hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, fakta bahwa ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya sebagai hal meringankan.

Menimbang bahwa selama proses pemeriksaan, terdakwa menjalani masa penahanan, sehingga masa itu sepenuhnya akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Baca juga: Jika Tidak Terbukti Bukan Anak Ridwan Kamil saat Hasil Tes DNA, Lisa Mariana Siap di Proses Hukum

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved