Pemakzulan Wapres Gibran
Wacana Pencopotan Gibran dari Kursi Wapres Memanas! PDIP Desak Rapat Paripurna DPR
Usulan pemakzulan atau pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI mulai mendapatkan respons di DPR.
Menurut Pacul, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) setiap kali ada surat masuk yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan internal.
"Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim," ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
"Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu," sambungnya.
Meski demikian, Pacul menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai jadwal Rapim untuk membahas surat tersebut.
Ia juga belum bisa memastikan apakah surat dari Forum Purnawirawan TNI itu sudah resmi sampai ke meja pimpinan MPR.
Politikus PDI-P itu hanya menegaskan bahwa penentuan jadwal Rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
"Nah ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi dikau tanyanya ke Pak Muzani," pungkasnya, mengarahkan pertanyaan ke Ketua MPR.
Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
Surat tersebut berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat yang bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI terkemuka, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, juga telah mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.
"Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," ujar Bimo.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.