Pemakzulan Wapres Gibran

Wacana Pencopotan Gibran dari Kursi Wapres Memanas! PDIP Desak Rapat Paripurna DPR

Usulan pemakzulan atau pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI mulai mendapatkan respons di DPR.

Editor: Wawan Akuba
KOMPAS.com/Rahel
PEMAKZULAN WAPRES -- Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai meninjau MBG di SMAN 13 Jakarta Utara, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Usulan pemakzulan atau pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI mulai mendapatkan respons di DPR.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menilai bahwa surat desakan dari para purnawirawan tersebut perlu dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

Menurut Andreas, prosedur ini telah diatur dengan jelas dalam Pasal 7 UUD 1945.

Ia menegaskan bahwa surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut seharusnya dibacakan di paripurna untuk kemudian diambil keputusan.

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR," kata Andreas saat dihubungi, Rabu (4/6).

Andreas menjelaskan, untuk melanjutkan proses pemakzulan, pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna harus memenuhi syarat ketat.

Rapat tersebut harus dihadiri dan disetujui oleh dua per tiga atau sekitar 387 dari total 580 anggota DPR.

Jika syarat jumlah kehadiran dan persetujuan tersebut terpenuhi, barulah tahapan proses pemakzulan dapat dimulai.

"Dan untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai," jelas Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu.

Sebaliknya, jika dalam rapat paripurna syarat kehadiran atau persetujuan 387 anggota DPR tidak terpenuhi, maka usulan pemakzulan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," kata Andreas.

Meski demikian, Andreas tetap memberikan apresiasi terhadap surat yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Ia memandang usulan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari para senior bangsa yang telah mengabdi kepada negara.

"Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul, buka suara mengenai surat desakan tersebut.

Menurut Pacul, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) setiap kali ada surat masuk yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan internal.

"Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim," ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

"Rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut begitu," sambungnya.

Meski demikian, Pacul menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai jadwal Rapim untuk membahas surat tersebut.

Ia juga belum bisa memastikan apakah surat dari Forum Purnawirawan TNI itu sudah resmi sampai ke meja pimpinan MPR.

Politikus PDI-P itu hanya menegaskan bahwa penentuan jadwal Rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

"Nah ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi dikau tanyanya ke Pak Muzani," pungkasnya, mengarahkan pertanyaan ke Ketua MPR.

Diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.

Surat tersebut berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat yang bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI terkemuka, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, juga telah mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.

"Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD," ujar Bimo.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved