Tambang Emas Ilegal Boaelmo
Penambang Emas di Boalemo Ngaku Dibekingi Oknum Anggota Polda Gorontalo hingga Berani Lawan Kapolres
Seorang pria bernama Marten Yosi Basaur, pemilik alat berat di lokasi tambang emas ilegal (PETI) Sambati, adu mulut dengan Kapolres Boalemo, AKBP Sigi
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Seorang pria bernama Marten Yosi Basaur, pemilik alat berat di lokasi tambang emas ilegal (PETI) Sambati, adu mulut dengan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi.
Hal ini sempat membuat gaduh Mapolres Boalemo lantaran ia tampak tak gentar terlibat adu mulut dengan orang nomor satu di kepolisian Boalemo tersebut.
Insiden bermula saat Marten mengaku dipanggil ke Mapolres terkait penyitaan alat berat miliknya yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
Di depan sejumlah anggota polisi, Marten secara terang-terangan melontarkan protes sambil menelepon seseorang. Ia menyebut bahwa dirinya diperlakukan kasar oleh Kapolres.
“Bang, alatnya saya ditahan. Saya dipanggil ke Polres saya datang, dan Kapolres mo pukul saya bang!” ujarnya dalam sambungan telepon yang disaksikan langsung sejumlah orang di lokasi.
Mendengar ucapan itu, Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, langsung masuk ke ruangan dengan raut wajah marah dan membalas pernyataan Marten.
“Tidak ada saya memukul kamu. Saya cuma kasih tahu. Jangan mengancam anggota saya!” kata Sigit.
Situasi sempat tegang. Marten tetap bersikeras bahwa dirinya hampir dipukul, bahkan mengaku memiliki rekaman video sebagai bukti.
Lebih mengejutkan, Marten menyatakan bahwa aktivitas penambangan yang ia lakukan mendapat restu dari salah satu anggota kepolisian berpangkat AKBP, yang ia sebut berasal dari Polda Gorontalo.
Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam membekingi praktik tambang ilegal di wilayah Boalemo.
Meski belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polda Gorontalo, pernyataan tersebut menyoroti persoalan serius soal tata kelola tambang ilegal di daerah ini.
Kapolres Boalemo sendiri menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas penegakan hukum terhadap aktivitas tambang yang secara jelas terlihat dari jalan dan tidak memiliki izin resmi.
“Saya hanya mau menertibkan. Itu (tambang) kelihatan dari pinggir jalan,” kata AKBP Sigit di hadapan Marten.
Ketika diminta surat perintah (sprint) sebagai dasar penertiban, Kapolres menyatakan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari kewenangan penyelidikan.
Meski begitu, Kapolres Sigit menegaskan jika anggotanya bertugas dilengkapi surat perintah darinya.
Dengan gesturnya, ia tampak meminta salah satu anggotanya untuk memperlihatkan surat perintah tersebut.
Meski begitu kapolres mengaku memiliki kewenangan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Saat dikonfirmasi, Polda Gorontalo merespons serius pernyataan Marten Yosi Basaur saat adu mulut dengan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rayahudi.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menegaskan pihaknya siap menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan anggota apabila disertai bukti yang sahih.
“Kalau ada bukti-buktinya, silakan juga dibawa. Nanti kita akan coba untuk dalami itu,” kata Desmont saat dimintai tanggapan, Rabu (4/6/2025).
Desmont menyampaikan bahwa Polda Gorontalo tidak akan tinggal diam apabila ada indikasi pelanggaran etik atau pidana yang melibatkan anggotanya dalam praktik tambang ilegal.
“Kita harapkan pemberitaan betul-betul yang diterima masyarakat itu fakta, bukan hanya hoaks atau kepentingan tertentu,” tegasnya.
Terkait dinamika penertiban tambang yang kerap berujung konflik, Desmont menjelaskan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa tahapan yang sesuai prosedur.
“Untuk penertiban tambang ilegal, kepolisian tidak bisa langsung main tindak. Ada beberapa tahapan yang harus kita lakukan, termasuk preemtif, preventif, dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait,” ujarnya.
Ia menyebut persoalan tambang ilegal juga telah dibahas di forum Forkopimda. (*)
Disclaimer: berita ini sudah diupdate dengan menambahkan klarifikasi Polda Gorontalo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.