Rabu, 25 Maret 2026

Berita Viral

Kecanduan Judi Online, Pegawai Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Termasuk Mantan Bupati

Modus Regina terungkap setelah salah satu guru PPPK di Jambi, Mita Ayu, mengeluhkan adanya pemotongan gaji untuk cicilan pinjaman.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Kecanduan Judi Online, Pegawai Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Termasuk Mantan Bupati
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
KECANDUAN JUDI ONLINE-Kecanduan Judi Online, Pegawai Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Termasuk Mantan Bupati. Modus Regina terungkap setelah salah satu guru PPPK di Jambi, Mita Ayu, mengeluhkan adanya pemotongan gaji untuk cicilan pinjaman yang tidak pernah ia ajukan. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang pegawai Bank Jambi cabang Kerinci bernama Regina (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah senilai total Rp7,1 miliar.

Mirisnya, aksi kriminal ini dilakukan demi memenuhi kecanduannya terhadap judi online.

Modus Regina terungkap setelah salah satu guru PPPK di Jambi, Mita Ayu, mengeluhkan adanya pemotongan gaji untuk cicilan pinjaman yang tidak pernah ia ajukan.

Dari situlah penyelidikan dimulai, hingga terbongkar bahwa pelaku secara sistematis telah mengalihkan dana dari 27 rekening milik nasabah, termasuk milik mantan Bupati Kerinci, Adirozal.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Nabire Juni 2025: Ada KM Dorolonda di Akhir Bulan

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Nabire - Ambon Juni 2025: KM Dorolonda Transit di Manokwari dan Sorong

Total ada 27 rekening yang dibobol Regina sejak September 2023 sampai Oktober 2024.

Regina memindahkan uang dari rekening nasabah perorangan dan yayasan ke rekening pribadinya secara ilegal.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyatakan nominal rekening nasabah yang dipindahkan berbeda-beda.

Pegawai Bank Ditangkap Polisi cnv
KARYAWAN BANK JAMBI KECANDUAN JUDI ONLINE - RS (26) karyawati Bank Jambi kantor cabang Kerinci digiring petugas di konferensi pers di Markas Polda Jambi, Senin (2/6/2025). RS menjadi tersangka pembobolan rekening nasabah senilai Rp7,1 miliar untuk dipakai main judi online.

“Ada yang 1 miliar, ada yang 400 juta, sepanjang satu tahun,” bebernya, Selasa (3/6/2025), dikutip dari TribunJambi.com.

Kasus ini terungkap setelah salah satu guru PPPK di Jambi bernama Mita Ayu mengeluhkan adanya pemotongan gaji.

Mita Ayu mengaku tak ada uang pinjaman yang diterimanya, namun gaji tiap bulan terpotong untuk cicilan.

"Inilah menjadi awal mula terbukanya kasus ini. Korban atau nasabah bingung, gajinya dipotong untuk angsuran, tetapi pinjaman tak cair atau tidak masuk ke nasabah," tandasnya.

Para nasabah lain yang pinjamannya ditolak juga curiga karena ada pemotongan cicilan di rekening mereka.

"Awalnya memang sudah ribut, terus ada informasi masuk (ke polisi). Lalu kita lakukan penyelidikan," lanjutnya.

Setelah ditelusuri, pinjaman para nasabah sudah disetujui namun dananya ditarik oleh tersangka.

Baca juga: Ahmad Hogi Warga Biawu Gorontalo Dibekuk Polisi usai Bacok Pria yang Bermain Kartu Remi

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong - Nabire Juni 2025 dengan KM Gunung Dempo dan KM Dorolonda

Pihak Bank Jambi kemudian melakukan audit melalui sistem transaksi perbankan dan kasus pembobolan rekening terbongkar.

Tiga rekening milik mantan Bupati Kerinci, Adirozal juga dibobol Regina.

Adirozal sudah mengenal tersangka dan sering meminta tolong kepadanya.

"Dari hasil kita cek ada nama beliau, dia korban. Rekening yang tiga tadi dibobol," tukasnya.

Kecanduan Judi Online

AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan Regina menggunakan uang nasabah untuk judi online.

Regina hanya menyisakan Rp80 ribu di rekeningnya lantaran uang hasil penggelapan telah habis.

"Ada 25 korban, ada 1 orang memiliki tiga rekening dibobol. Lalu ada yayasan Bantul Husnah. Jadi yang dia cabut kerugian mencapai 7,1 miliar rupiah," tuturnya, Selasa (2/6/2025), dikutip dari TribunJambi.com.

Baca juga: Viral! Seorang Siswi SMK di Manado Dianiaya Sejumlah Pelajar, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Nabire - Sorong Juni 2025: Cek Rute dan Tiket KM Gunung Dempo dan KM Dorolonda

Diduga RS kecanduan judi online karena bisa memasukkan deposit Rp80 juta sekali main.

"Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa 70- 80 juta," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, RS dapat dijerat pasal 49 ayat 1 undang-undang RI tahun 2023 tentang perbankan dan sektor keuangan, ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved