DPRD Gorontalo Utara

DPRD Gorontalo Utara Bentuk Pansus Bahas 8 Buah Ranperda

DPRD Kabupaten Gorontalo Utara membentuk  panitia khusus untuk membahas 8 buah rancangan peraturan daerah

|
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/JEFRI POTABUGA
AGENDA DPRD - Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau pada Selasa (3/6/2025) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda), Selasa (3/6/2025).

Rapat paripurna  tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Gorut Deisy Sandra Maryana Datau.

Deisy Datau mengatakan berdasarkan hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Gorontalo Utara terdapat sejumlah rancangan perda yang diluncurkan pada 2025

"Rancangan perda yang diluncurkan pada 2025 sudah masuk pembicaraan tingkat 1 di masing-masing Pansus DPRD Gorontalo Utara pada tahun sebelumnya," ujar Deisy.

Deisy menyebut pembentukan pansus ini dilakukan karena masa kerja pansus sebelumnya telah berakhir.

Dengan adanya hal tersebut maka penting untuk dilakukan penyegaran atau pemhentukan kembali Pansus melalui rapat paripurna.

Ada 7 ranperda diserahkan kepada komisi dan satu buah Ranperda diberikan ke pansus.

"Ketujuh buah ranperda itu diserahkan kepada Komisi sesuai dengan dinas pengampuhnya dan ada juga perda yang disesuaikan, karena mengingat jangan sampai menumpuk di satu Komisi sehingga kami membaginya, hanya satu ranperda yang di bentuk dalam pansus yaitu keolahragaan," ungkap Deisy.

Pansus dan komisi tersebut diugaskan membahas Ranperda paling lama satu tahun, terhitung mulai 3 Juni 2025.

Berikut Daftar Nama Panitia Khusus :

Ketua: Lukum Diko 

Wakil Ketua: Abdul Rahman Gobel

Anggota: Andi Matawa 

Anggota: Hendra Nurdin

Anggota: Daud Syarif

Anggota: Wiwin Pajiu 

Anggota: Robinson Puluhulawa

Berikut 8 Ranperda 

  1. Ranperda, Rencana pembangunan industri kabupaten telah paripurna tingkat satu pada 1
    27 Januari 2020.
  2.  Ranperda Tentang Penyelenggaraan keolahragaan telah paripurna pada 28 September 2021.
  3. Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah telah Paripurna tingkat satu pada 28 September 2021
  4. Ranperda tentang kemudahan investasi dan insentif  telah paripurna tingkat satu pada 28 September 2021
  5. Ranperda tentang hak keuangan kepala desa, perangkat desa setta pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah paripurna tingkat satu pada 18 Januari 2022
  6. Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah telah paripurna tingkat satu pada 9 Agustus 2022
  7. Ranperda tentang rancangan pengelolaan barang milik daerah telah paripurna tingkat satu pada 3 Oktober 2023
  8. Ranperda tentang pengelolaan zakat, infak dan sedekah telah paripurna tingkat satu pada 3 Oktober 2023. (*/Efriet) 
     
     
     

 
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved