Penipuan Perumahan
Seorang Warga Gorontalo Tertipu Promo Perumahan Type 120 Tanpa BI Checking, Melayang Rp 70 Juta
Seorang warga Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru mengaku kena tipu puluhan juta rupiah usai dijanjikan pembangunan perumahan tipe 120.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Seorang warga Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru mengaku kena tipu promo kredit perumahan.
Bukan sedikit, puluhan juta rupiah dana miliknya melayang usai dijanjikan pembangunan perumahan tipe 120.
Adalah Ririani Hasan (29) seorang karyawan honorer yang menjadi korban atas penipuan tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan dengan gamblang kasus ini.
Ia merincikan kronologi, bahwa kasus ini bermula ketika korban ditawari sebuah unit rumah tipe 120 di kawasan Telaga Biru, Desa Bulota, oleh tersangka.
Dengan janji bisa membeli secara “cash tunda” meskipun tidak lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
SLIK OJK atau yang dulunya dikenal BI Checking, adalah catatan informasi terkait riwayat debitur atau lembaga keuangan lain yang berisi lancar atau tidaknya pembayaran kredit
Syarat mutlak untuk bisa diterima mengajukan kredit biasanya harus lolos SLIK OJK. Karena itu, korban pun tergiur ketika ia tak perlu melalui SLIK OJK.
Diungkapkan Kombes Pol Yos Guntur, pada 28 September 2024, korban dan pelaku membuat perjanjian jual beli rumah di hadapan notaris dengan nilai sebesar Rp350 juta.
“Pelaku menjanjikan pembangunan rumah akan selesai dalam jangka waktu empat bulan," terang Yos Guntur, Selasa (3/6/2025).
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembangunan tak kunjung terealisasi.
Bahkan pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang korban.
Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Laporan korban tercatat dengan nomor LP/B/42/I/2025/SPKT/Polda Gorontalo, tertanggal 31 Januari 2025.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan dari Resmob Otanaha Polda Gorontalo dan Resmob Polres Bolaang Mongondow berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Pelaku berinisial FRM (28), seorang karyawan swasta asal Manado.
“Dengan melakukan koordinasi dan pencarian tersangka, pelaku berhasil diamankan di Desa Ambang I, Kecamatan Bolaang Timur, dan langsung dibawa ke Polsek Bolaang untuk proses awal," jelasnya.
Pelaku selanjutnya diserahkan ke pihak Polda Gorontalo.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggunakan uang sebesar Rp70 juta dari pembayaran korban untuk menutupi pembangunan unit lain yang sebelumnya juga dijanjikan kepada calon pembeli lain.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polda Gorontalo.
Tersangka dijerat dengan pasal penipuan berdasarkan laporan polisi dan dasar hukum yang berlaku. (*/Jian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.