Bantuan Sosial
Cara Cek Saldo PKH dan BPNT Lewat Kartu Merah Putih, Perbankan, dan Kantor Pos
Bantuan ini telah cair sejak 28 Mei 2025 dan disalurkan secara bertahap hingga kini kepada 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jika bansos PKH dan BPNT sudah masuk ke rekening, Anda dapat melakukan penarikan sesuai kebutuhan.
3. Cara cek saldo PKH dan BPNT 2025 Lewat Kantor Pos
Apabila bansos PKH dan BPNT 2025 disalurkan melalui kantor pos, maka Anda hanya perlu menunggu undangan yang dibagikan oleh pengurus RW atau RT.
Undangan itu, berisi pemberitahuan untuk mengambil dana bansos PKH dan BPNT yang cair bulan Juni 2025.
Besaran Bansos PKH dan BPNT
Adapun besaran bansos PKH dan BPNT, berbeda. Besaran PKH berdasarkan kategori Penerima Manfaat (KPM).
Sementara BPNT, tidak ada perbedaan alias sama antar setiap penerima yaitu Rp 200 ribu per bulan.
Berikut rincian nominal bantuan PKH berdasarkan kategori:
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun
- Anak usia dini/balita: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun
- Lansia: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun
- Anak sekolah SD: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900 juta per tahun
- Anak sekolah SMP: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun
- Anak sekolah SMA: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2 juta per tahun
- Jika sudah dicairkan, masyarakat dapat menggunakan dana bansos PKH dan BPNT untuk membeli kebutuhan pokok atau membayar biaya sekolah.
Penerima dapat membelanjakan dana bansos PKH dan bantuan sembako kapan saja dan di mana saja.
Bansos PKH dan Bantuan Sembako tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, pulsa, atau barang yang bukan kebutuhan pokok.
Baca juga: H-3 Iduladha, Cabai Rawit di Pasar Sentral Gorontalo Turun Harga
Selain itu, tidak ada potongan dalam pencairan PKH dan BPNT dengan alasan "administrasi" atau "jasa pencairan."
Jika menemukan atau mengalami hal tersebut, masyarakat diminta untuk aktif melapor ke kanal resmi Kemensos seperti di Instagram.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.