Jumat, 6 Maret 2026

Berita Viral

Trik Licik Mantan Karyawan Bank Tilep Rp 7,1 Miliar Tanpa Dicurigai Teller, Uang Dipakai untuk Judol

RS (26) mantan karyawan bank daerah di Jambi berhasil mencuri tabungan puluhan nasabah.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Trik Licik Mantan Karyawan Bank Tilep Rp 7,1 Miliar Tanpa Dicurigai Teller, Uang Dipakai untuk Judol
Kompas.com
CURI UANG -- Potret RS (wanita mengenakan masker) saat diamankan polisi. RS merupakan mantan karyawan bank daerah di Jambi ini berhasil mencuri tabungan puluhan nasabah. 

TRIBUNGORONTALO.COM – RS (26) mantan karyawan bank daerah di Jambi berhasil mencuri tabungan puluhan nasabah.

Melansir dari Kompas.com, Senin (2/6/2025), tindakan RS berkali-kali tanpa dicurigai teller.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 27 rekening dari berbagai nasabah mampu dikelabui oleh RS.

Lantas, bagaimana pelaku melakukannya?

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, RS memanfaatkan kepercayaan salah satu nasabah sebagai celah awal untuk menipu teller bank. 

"Awalnya ada nasabah yang percaya dan mewakilkan agar pelaku yang melakukan penarikan uang," kata Taufik saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). 

Kepercayaan tersebut dijadikan tameng untuk meyakinkan teller bahwa ia juga mendapat kuasa dari nasabah lain.

"Jadi, dia mengakunya ke teller bank bahwa dia dipercaya oleh nasabah untuk mengambil uang, karena berdasarkan nasabah sebelumnya, pihak teller akhirnya percaya, dan mencairkan uang tersebut," jelas Taufik.

Selain mengaku sebagai perwakilan nasabah, RS juga memalsukan tanda tangan untuk mengelabui pihak bank. 

Dengan cara ini, ia leluasa menguras rekening demi rekening tanpa menimbulkan kecurigaan selama berbulan-bulan. 

Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah nasabah mempertanyakan pengajuan pinjaman yang tak kunjung cair. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dana pinjaman telah dicairkan, namun tidak diserahkan kepada nasabah. 

"Setelah ada keributan itu, kita melakukan penyelidikan dan pengungkapan," kata Taufik.

Jumlah dana yang digelapkan dari setiap rekening bervariasi, mulai dari Rp 400 juta hingga Rp 1 miliar. RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca juga: Terungkap Identitas Mayat Ditemukan di Bone Raya Gorontalo, Pria ODGJ Sempat Kabur dari Rumah Sakit

Uang dipakai untuk judi online

Menurut Taufik, RS menggunakan dana hasil kejahatannya untuk berjudi online. Dalam satu kali permainan, pelaku bisa menyetor atau modalnya hingga Rp 70 juta.

“Jadi, kalau istilahnya depositnya itu bisa sampai Rp70 juta sekali main,” jelasnya.

Ironisnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sisa saldo di rekening pelaku hanya tersisa Rp 80.000.

RS diketahui bekerja sebagai analis kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi cabang Kerinci.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved