Ijazah Jokowi
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Digelar Hari ini di PN Solo, Tim TIPU UGM Bacakan Gugatan 36 Lembar
Dalam sidang yang menyita perhatian publik ini, perwakilan TIPU UGM, M. Taufiq, menyatakan bahwa mereka akan membacakan 36 lembar gugatan
TRIBUNGORONTALO.COM-Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/6/2025) pukul 10.00 WIB.
Gugatan ini dilayangkan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Dalam sidang yang menyita perhatian publik ini, perwakilan TIPU UGM, M. Taufiq, menyatakan bahwa mereka akan membacakan 36 lembar gugatan secara utuh dan bergantian di depan majelis hakim.
Agenda sidang kali ini ialah pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Perwakilan Tim TIPU UGM, M Taufiq mengatakan ada 36 lembar gugatan yang telah disiapkan oleh pihaknya untuk sidang pagi ini.
"Pembacaan gugatan, gugatan setebal 36 lembar akan dibacakan secara bergantian oleh anggota TIPU UGM (besok)," ungkap Taufiq saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).
Baca juga: Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Digelar Hari Ini, 36 Lembar Gugatan Disiapkan Penuding
Baca juga: Pendaftaran Bintara TNI AL 2025 Resmi Dibuka: Cek Syarat, Jurusan SMK yang Diterima, & Cara Daftar
Taufiq mengatakan, meski ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM telah dinyatakan identik atau asli oleh Bareskrim Mabes Polri, ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya ke PN Solo tak semudah itu.
"Kami ingin melakukan pendidikan politik melalui jalur hukum, makanya sesungguhnya sidangnya baru dimulai besok. Dan biasanya kalau gugatan itu pada umumnya (saat di persidangan) dianggap dibacakan, biasanya Majelis Hakim menawarkan (pada penggugat maupun tergugat) bertanya (gugatan dianggap dibacakan) boleh nggak biar tidak berlama-lama," imbuhnya.
"Namun, berhubung kasus ini menjadi sorotan, maka kami akan membacakan (gugatan) secara penuh di depan persidangan setebal 36 lembar secara bergantian," tambah
Pembacaan gugatan secara penuh itu diakui Taufiq sebagai upaya agar masyarakat paham bahwa yang dipermasalahkan bukan sekadar ijazah Jokowi asli atau palsu.

"Ini yang tidak diketahui kejutannya, masyarakat kan hanya mengetahui seolah-olah apakah saya mempertanyakan ijazah asli pak Jokowi yang SMA. No, bulan hanya itu. Itu hanya salah satu poin. Jadi yang kita minta itu kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi. Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," urainya.
Gugatan Juga Dilayangkan ke SMAN 6 dan UGM
Terkait gugatannya terhadap SMAN 6 dan UGM, Taufik mengatakan, nantinya pihak tergugat diminta menunjukkan apakah ijazah yang dipegang Jokowi sama dengan ijazah yang dikeluarkan pada tahun kelulusan.
"Nah itu yang akan kami minta tunjukkan. Di SMA maupun kuliah (masa itu) ada namanya Stamboek atau buku induk atau buku registrasi. Nah tinggal di situ ada nggak (data Jokowi). Jadi sebenarnya gugatan inti dari kami adalah data administrasi pendidikan Jokowi dari SMA hingga kuliah di UGM karena dasar gugatan kita juga menggunakan peraturan KPU," beber dia.
Kejutan lain juga telah disiapkan oleh Taufiq dan kawan-kawan dengan mempersiapkan pihak ketiga dari salah satu lembaga negara.
Baca juga: Aldi Awal Mantan Napi Teroris Gorontalo Ingatkan Bahaya Radikalisme di Medsos
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bitung - Balikpapan Juni 2025: KM Dorolonda Transit di Pantoloan
"Saya juga akan menarik pihak ketiga, bukan alumni SMAN 6. Tapi pihak ketiga yang saya tarik itu lembaga negara. Siapa? Tunggu saja besok. Kalau saya beritahu sekarang. Ndak terkejut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.