Polisi Manipulasi Mahasiswi
Seorang Polisi di Gorontalo Dilaporkan ke Propam, Sudah Beristri tapi Janji Nikah Mahasiswi
Seorang anggota kepolisian berinisial AM yang bertugas di Polres Bone Bolango kini berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh keluarga seorang mahasis
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seorang anggota kepolisian berinisial AM yang bertugas di Polres Bone Bolango kini berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan oleh keluarga seorang mahasiswi atas dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan janji palsu pernikahan.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah terungkap bahwa korban, seorang mahasiswi yang sebelumnya berkuliah di Makassar.
Diduga mahasiswi itu dipaksa pulang ke Gorontalo pada 9 Mei 2025 oleh oknum polisi tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Haris Panto, paman korban yang juga bertindak sebagai kuasa hukum keluarga, mengungkapkan bahwa pihak keluarga baru mengetahui keberadaan korban setelah tanggal 25 Mei.
Lebih mengejutkan lagi, korban ternyata sudah tinggal serumah dengan AM selama kurang lebih dua minggu.
Mirisnya, orang tua AM disebut mengetahui hal tersebut.
“Kami baru tahu setelah tanggal 25 Mei, ternyata korban sudah tinggal serumah dengan AM. Bahkan, orang tua AM juga tahu,” kata Haris kepada TribunGorontalo.com, Jumat (30/5/2025).
Menurut Haris, korban diduga kuat diiming-imingi pernikahan oleh AM, padahal oknum polisi tersebut diketahui sudah berkeluarga.
Pihak keluarga awalnya masih membuka ruang untuk musyawarah, namun setelah dua hari berlalu tanpa adanya kepastian dan korban justru disalahkan, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Keluarga awalnya masih memberi ruang musyawarah, tapi dua hari yang diberikan tidak ada kepastian. Malah korban disalahkan seolah-olah dia yang bersalah,” jelas Haris.
Lebih lanjut, Haris mengungkapkan dugaan bahwa AM kerap melakukan pengancaman terhadap korban.
Jika korban tidak menuruti kemauannya, AM mengancam akan menyebarkan hubungan mereka ke publik.
“Selain ancaman, ada pemerasan. Korban sering diminta menuruti permintaan AM, kalau menolak diancam akan diumbar ke publik,” tegasnya.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Bone Bolango pada Rabu malam (28/5/2025).
Sebagai langkah awal, korban juga telah menjalani visum di RS Toto Kabila, dan hasilnya dijadwalkan akan diambil pada Senin mendatang.
“Kami juga akan melaporkan pelanggaran kode etik ke Propam Polda Gorontalo,” tambah Haris.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo, membenarkan adanya laporan terhadap anggotanya tersebut.
“Betul, ada laporan terhadap anggota kami. Saat ini yang dilaporkan soal persetubuhan. Minggu depan kami akan panggil korban, saksi, dan oknum polisi yang dilaporkan,” ujarnya.
Terkait dugaan pelanggaran kode etik, AKP Yudhi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Propam Polda Gorontalo.
“Jika terbukti, pasti akan ada sanksi,” tegasnya AKP Yudhi.
Pihak keluarga korban berharap agar kasus ini dapat ditangani secara tegas dan transparan oleh pihak kepolisian.
Mereka menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan bagi korban, serta menjaga nama baik institusi Polri dari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami hanya ingin ada kepastian hukum dan perlindungan bagi korban. Jangan sampai nama baik Polri tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tandas Haris.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.