Sabtu, 7 Maret 2026

Tribun Data

13 Terdakwa Korupsi di Gorontalo Januari - Mei 2025, Ada Nama Mantan Bupati hingga Pejabat OPD

Dalam kurun waktu kurang dari enam bulan, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo mencatat lonjakan perkara tindak pidana korupsi (TPK) secara drastis.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 13 Terdakwa Korupsi di Gorontalo Januari - Mei 2025, Ada Nama Mantan Bupati hingga Pejabat OPD
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI -- Setidaknya ada 13 terdakwa kasus korupsi di Gorontalo yang kini disidang di pengadilan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dalam kurun waktu kurang dari enam bulan, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo mencatat lonjakan perkara tindak pidana korupsi (TPK) secara drastis.

Terhitung hingga akhir Mei 2025, setidaknya 13 perkara korupsi telah masuk ke meja hijau, melibatkan beragam nama mulai dari mantan kepala daerah, pejabat aktif, hingga tokoh birokrasi.

Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo menunjukkan adanya pola yang tidak biasa: sembilan perkara TPK dengan nomor urut 5 hingga 13 secara resmi diregister pada tanggal yang sama, yakni 8 Mei 2025.

Mantan Bupati hingga Tokoh Berpengaruh Masuk Daftar

Kasus yang menyita perhatian publik adalah perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025, yang menjerat Hamim Pou, mantan Bupati Bone Bolango dua periode.

Proses sidang terhadap Hamim dimulai sejak 6 Maret 2025 dan tercatat sudah berjalan selama 85 hari.

Meski baru pada tahap putusan sela, perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan kepala daerah aktif di dua dekade terakhir.

Sidang Kilat: 22 Hari dan Siap Putus

Hal menarik lainnya, sembilan perkara terbaru yang diregister pada 8 Mei 2025 rata-rata telah memasuki tahap persidangan aktif dalam waktu kurang dari satu bulan, yakni hanya 22 hari sejak pendaftaran.

Ini menunjukkan percepatan proses penanganan perkara korupsi, yang kemungkinan besar telah melalui proses penyidikan cukup matang oleh aparat penegak hukum sebelumnya.

Daftar Perkara Korupsi PN Gorontalo 2025 Berdasarkan Nama Terdakwa:

1.Suleman Pakaya alias Eman
Nomor Perkara: 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Register: 9 Januari 2025
Status Perkara: Pemberitahuan Putusan
Penuntut Umum: Dedykarto Ansiga, SH dan tim

2.Zibran Kadir alias Iban
Nomor Perkara: 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Register: 9 Januari 2025
Status Perkara: Pemberitahuan Putusan
Penuntut Umum: Dedykarto Ansiga, SH dan tim

3.Yamin Sahmin Lihawa
Nomor Perkara: 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Register: 4 Maret 2025
Status Perkara: Persidangan
Penuntut Umum: Bagas Prasetyo Utomo, S.H. dan kolega

4.Hamim Pou, S.Kom
Nomor Perkara: 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Register: 6 Maret 2025
Status Perkara: Putusan Sela
Penuntut Umum: Santo Musa, S.H., M.H. dan tim

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved