Berita Nasional
Menteri Tenaga Kerja Keluarkan Aturan Baru untuk Mencegah Diskriminasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja
Aturan ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa semua pekerja memiliki kesempatan yang sama dan adil dalam mencari pekerjaan serta dalam proses karir.
TRIBUNGORONTALO.COM-Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah mengeluarkan aturan baru yang bertujuan untuk mencegah diskriminasi di dunia kerja.
Aturan ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa semua pekerja memiliki kesempatan yang sama dan adil dalam mencari pekerjaan serta dalam proses karir mereka.
Diketahui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 29 Mei 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: Anggota Polda Banten Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian
SE ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip non-diskriminasi dan memberikan panduan agar proses rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.
Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apa pun selama proses rekrutmen.
Namun demikian, Menaker menegaskan bahwa pembatasan usia tidak secara otomatis dianggap sebagai diskriminasi.
“Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum,” ujar Menaker Prof Yassierli, dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025). Ia didampingi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 29 Mei 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: Gempa Bumi dengan SR 2.9 Menguncang Laut Maluku, BMKG: Kedalaman 24Km
Menaker juga menekankan bahwa prinsip non-diskriminasi harus diterapkan secara inklusif, termasuk dalam proses rekrutmen tenaga kerja penyandang disabilitas, yang harus didasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan.
Lebih lanjut, ia mengimbau agar para pemberi kerja menyampaikan informasi lowongan kerja secara jujur, akurat, dan transparan melalui kanal resmi, guna mencegah terjadinya penipuan, pemalsuan, dan praktik percaloan yang merugikan pencari kerja.
SE ini ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada Bupati/Wali Kota serta para pemangku kepentingan terkait.
Dunia usaha dan industri juga diharapkan dapat menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
“Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu,” tutup Menaker.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menteri-Ketenagakerjaan-Yassierli-xcv.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.