Berita Viral
6 Polisi Ini Dihukum Salat Lima Waktu usai Ketahuan Pakai Narkoba
Enam personel polisi dihukum salat lima waktu viral di media sosial X (Twitter).
TRIBUNGORONTALO.COM – Enam personel polisi dihukum salat lima waktu viral di media sosial X (Twitter).
Melansir dari Tribun-Medan.com, mereka merupakan personel Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan.
Menurut Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri Tampubolon, hukuman salat lima waktu adalah bagian dari sanksi pembinaan terhadap para personel yang melanggar kode etik.
Diketahui enam personel tersebut dibina selama 14 hari kerja sembari menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.
Namun Kapolres menegaskan bahwa tindakan itu bukan satu-satunya sanksi atas pelanggaran.
“Sementara pendalaman pemeriksaan dan menunggu waktu BAP justru saya berinovasi.
Bagaimana agar mereka tak dipulangkan ke rumah.
Tapi dibina, baik secara fisik, mental dan kerohaniannya, sambil menunggu 14 hari menjelang sidang,” kata Kapolres HST kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (27/5/2025).
Kapolres menegaskan, sebelum kasus ini diajukan ke sidang disiplin, diperlukan tahapan pendalaman pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan proses pemberkasan.
Pembinaan Fisik dan Rohani, Alternatif Menunggu Proses Sidang Disiplin
Kapolres HST menyatakan bahwa pembinaan yang diberikan tidak hanya bersifat fisik seperti olahraga, tetapi juga kerohanian, termasuk pelaksanaan salat lima waktu yang diawasi langsung olehnya.
“Saya sendiri yang mengawasi aktivitas pembinaan mereka. Karena rumah dinas saya di samping Kantor Polres,” imbuhnya.
“Daripada dipulangkan ke rumah sementara menunggu sidang, lebih baik dibina sambil diawasi,” katanya.
Sanksi Tambahan Bisa Diberlakukan Jika Terbukti Langgar Kode Etik
Kapolres tidak menutup kemungkinan bahwa sanksi pemecatan bisa dijatuhkan bila enam anggota terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Ia mencontohkan kasus Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu, inisial MD, yang ditangkap oleh BNNK dan Polda Kalsel dan diberhentikan tidak hormat.
Namun, kata Kapolres, jika pelangarannya bukan kode etik, hanya pelanggaran disiplin, sanksinya bisa demosi (penurunan jabatan).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.