Kabar Artis
Terungkap Alasan Kasus Nikita Mirzani Belum P21, Polisi Ungkap Fakta Terbaru
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys belum juga mencapai tahap P21. Ade Ary Syam, mengungkapkan alasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdgjeyrtdhrgtnjh.jpg)
TRIBUNGORONTALO-COM-Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys belum juga mencapai tahap P21.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam, mengungkapkan alasan di balik status kasus tersebut.
Setelah santer dikabarkan tak cukup bukti bagi penyidik melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan, kini polisi buka suara.
Menurutnya, hingga kini penyidik masih menunggu kepastian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk kasus tersebut, saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, masih menunggu informasi atau kabar dari rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum yang saat ini sedang melakukan penelitian berkas," ujar Ady, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Besok Selasa 27 Mei 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
"Jadi kami masih menunggu ya hasil penelitian berkas dari rekan-rekan JPU," tegasnya sekali lagi.
Ditanya soal kurangnya barang bukti, Ady memilih berkilah.
"Yang jelas berkas sudah dikirim ke JPU, saat ini sedang dilakukan penelitian kembali ya," balasnya.
Sementara itu, menanggapi lambannya kasus Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys meminta dilakukannya gelar perkara khusus.
Namun, niatnya itu justru dikritisi praktisi hukum, Robertus Rani Lopiga.
Robertus menganggap, permintaan akan gelar perkara khusus ini sebenarnya diperbolehkan.
Hanya saja, dalam hal ini tujuannya dipertanyakan.
"Berkaitan dengan rencana yang diajukan oleh penasihat hukum RG yang tadi ya untuk melakukan gelar khusus, saya pikir itu sah-sah saja. Namun pertanyaannya, untuk apa dia lakukan gelar khusus?" papar Robertus, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Jumat (23/5/2025).
Ia menyoroti sudah dilakukannya penahanan terhadap Nikita.
"Bukankah sekarang terlapor sudah dilakukan penahanan?" tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Paslon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey Atas PSU Gorontalo Utara
"Saya sendiri tidak mengetahui apa yang akan dia lakukan atau apa yang diharapkan terhadap gelar khusus ini," lanjut Robertus.
Robertus kembali menerangkan tidak adanya urgensi dari gelar khusus ini.
"Oke, saya khususnya, saya enggak tahu apa petunjuk dari jaksa. Apakah petunjuk ini sudah dipenuhi atau akan dipenuhi, atau sedang berproses untuk dipenuhi. Saya sendiri nggak tahu."
"Namun, bukankah dengan dilakukannya gelar khusus maka konsentrasi penyidik akan terbagi dua?" imbuhnya.
Robertus beranggapan, gelar khusus hanya akan membuat proses penyelidikan semakin berlarut-larut.
"Pertama, dia harus memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum. Sedangkan, di sisi lain, dia juga harus mempersiapkan materi-materi dia pada gelar khususnya nanti."
Baca juga: Jumawi Tewas Dibacok 2 Pria di Situbondo Jatim, Korban Dituding Dukun Santet
"Sehingga, waktu yang sudah tinggal sedikit lagi ini kan harusnya dimanfaatkan penyidik untuk memenuhi petunjuk jaksa. Jadi menurut saya, kalau jadi penasihat hukum yang akan melakukan gelar khusus, saya pikir ini terlalu cepat," katanya berpendapat.
Dia menilai, dalam hal ini sudah jelas penyidik pasti akan bertindak profesional.
"Apalagi kan saya lihat NM sudah ditahan, artinya penyidik itu pasti secara profesional akan berusaha memenuhi petunjuk dari JPU. Nggak mungkin mereka tidak mau memenuhi. Karena menurut saya juga akan berisiko jika petujuk tidak dipenuhi," beber Robertus.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.