Diskon Listrik

4 Syarat WAJIB Dapat Diskon Listrik 50 Persen Periode Juni-Juli 2025, Catat!

Kabar gembira kembali menyapa para pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemerintah mengumumkan akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
DISKON 50 PERSEN - Seorang petugas PLN memeriksa meterang listrik. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar gembira kembali menyapa para pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Pemerintah mengumumkan akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat.

Diskon spesial ini akan diberikan khusus selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Namun, pelanggan PLN perlu mencermati adanya perubahan penting dalam persyaratan penerima diskon kali ini.

Kebijakan diskon listrik ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang rencananya akan diluncurkan secara serentak pada 5 Juni 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons pemerintah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah yang masih merasakan dampak tekanan ekonomi.

Perubahan Penting! Syarat dan Ketentuan Diskon Listrik 50 Persen Periode Juni-Juli 2025

Pelanggan PLN perlu memperhatikan perbedaan signifikan dalam persyaratan diskon listrik kali ini dibandingkan dengan periode sebelumnya di awal tahun 2025.

Jika sebelumnya diskon berlaku untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA, maka pada periode Juni-Juli 2025, diskon 50 persen HANYA akan berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Berikut adalah rincian lengkap syarat dan ketentuan diskon listrik 50 persen yang perlu Pelanggan PLN ketahui:

1.Khusus Pelanggan PLN Daya di Bawah 1.300 VA

Ini adalah poin krusial yang perlu diperhatikan. Jika Pelanggan PLN adalah pelanggan dengan daya 900 VA atau 1.000 VA, maka termasuk dalam kategori penerima diskon.

Namun, bagi pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas, sayangnya tidak lagi termasuk dalam skema diskon kali ini.

Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar: Kabar baiknya, tidak ada perbedaan perlakuan antara pelanggan prabayar (menggunakan token) maupun pascabayar (membayar tagihan bulanan).

Keduanya akan secara otomatis mendapatkan diskon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.Pelanggan Prabayar (Token), Diskon Langsung Saat Pembelian

Bagi Pelanggan PLN yang menggunakan listrik prabayar, diskon 50 persen akan langsung terasa saat melakukan pembelian token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025.

Harga yang dibayarkan hanya akan menjadi separuh dari nilai token listrik yang diperoleh.

Contohnya, jika ingin membeli token senilai Rp100.000, hanya perlu membayar Rp50.000.

3.Pelanggan Pascabayar, Tagihan Otomatis Terpotong

Bagi Pelanggan PLN yang menggunakan listrik pascabayar, tidak perlu melakukan pendaftaran atau klaim manual.

Tagihan listrik bulanan akan secara otomatis terpotong sebesar 50 persen.

Sebagai ilustrasi, jika pemakaian listrik pada bulan Juni 2025 tercatat senilai Rp100.000, maka tagihan yang akan ditagihkan pada bulan Juli 2025 hanyalah sebesar Rp50.000.

4.Alur Pemberlakuan Skema Diskon Listrik Juni-Juli 2025

Mengikuti pola pemberlakuan diskon sebelumnya pada Januari-Februari lalu, berikut adalah alur lengkap bagaimana diskon listrik 50 persen akan diterapkan pada tagihan dan pembelian token Pelanggan PLN:

Pelanggan Pascabayar:

Pemakaian listrik pada bulan Juni 2025, tagihannya akan dibayarkan pada bulan Juli 2025 dengan potongan diskon 50 persen.

Pemakaian listrik pada bulan Juli 2025, tagihannya akan dibayarkan pada bulan Agustus 2025 dengan potongan diskon 50 persen.

Diskon akan diterapkan secara otomatis tanpa perlu pendaftaran atau klaim manual dari pelanggan.

Pelanggan Prabayar:

Diskon 50 persen akan langsung diberikan saat Pelanggan PLN melakukan pembelian token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025.

Tidak ada proses registrasi tambahan yang diperlukan. Potongan harga akan langsung terlihat pada saat transaksi pembelian token.

Dengan adanya kembali diskon tarif listrik ini, diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan finansial bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, terutama di tengah berbagai kebutuhan ekonomi lainnya.

Pastikan Pelanggan PLN memahami syarat dan ketentuan terbaru agar dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved