Viral Bocah di Lombok
Pernikahan Bocah Viral di Lombok, Kini Orangtua dan Penghulu Dilaporkan ke Polisi
Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi lapor polisi terkait kasus pernikahan anak di bawah umur yang viral di Lombok Tengah, Nusa Teng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PERNIKAHAN-ANAK-Foto-istimewa-yang-diunduh-dari-TribunLombokcom-pada-Jumat-2352025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi lapor polisi terkait kasus pernikahan anak di bawah umur yang viral di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Joko tidak sendiri. Bersama warga ia resmi melaporkan kasus itu ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu (24/5/2025).
Laporan tersebut merupakan buntut dari viralnya video iringan pengantin (Nyongkolan) yang melibatkan YL (15), seorang siswi kelas 1 SMP, dan RN (16), seorang siswa kelas 1 SMA.
KSKS NTB menilai pernikahan ini sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk pemaksaan perkawinan.
"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak," tegas Joko Jumadi di Polres Lombok Tengah, seperti dilansir TribunLombok.com.
Menurutnya, tindakan ini jelas melanggar Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
UU itu kata dia jelas mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan.
"Orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," imbuhnya.
Dalam laporannya, KSKS NTB tidak hanya menyasar orang tua dari kedua mempelai anak.
Sebab, koalisi menyasar juga semua pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut, termasuk penghulu yang menikahkan mereka.
Joko Jumadi menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat, berupa video viral Nyongkolan dan pemberitaan terkait pernikahan anak di bawah umur, untuk mempidanakan para pelaku.
Sementara itu, Polda NTB melalui Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum juga bergerak cepat melakukan identifikasi terkait indikasi tindak pidana pernikahan anak ini.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menduga kuat kasus ini terjadi di Lombok Tengah.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Tengah.
"Kita sedang melakukan identifikasi bersama Lembaga Perlindungan Anak, UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah," ungkapnya pada Jumat (23/5/2025).
Kepala Desa Sukaraja, Lalu Januarsa Atmaja, yang merupakan wilayah asal mempelai pria, turut memberikan keterangan.
Ia membenarkan adanya tradisi "kawin culik" tiga minggu sebelum pernikahan.
Bahkan, upaya pemisahan sempat dilakukan oleh perangkat desa, namun gagal.
Tragisnya, RN kemudian membawa kabur YL ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam tanpa sepengetahuan keluarga.
Setelah kembali, upaya pemisahan kembali dilakukan, namun orang tua mempelai wanita menolak menerima kembali putrinya dengan alasan telah dibawa kabur.
"Jadi kita dua kali sudah dua kali melakukan pemisahan. Tapi karena kedua ndak mau jadi ya sudah kita ndak mau urus. Kita sudah upayakan berbagai macam cara karena ini anak di bawah umur kan," papar Lalu Januarsa.
Pemerintah desa bahkan sempat memberikan peringatan terkait penggunaan alat kesenian saat Nyongkolan, namun diabaikan oleh kedua belah pihak keluarga.
Terungkap bahwa lokasi pernikahan tersebut berada di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.