Ijazah Jokowi
Nasib Roy Suryo usai Bareskrim Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Kini Ngadu ke Komnas HAM
Bareskrim Polri menyatakan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo asli. Pernyataan ini menjawab tuduhan Roy Suryo yang mengklaim ijazah Jokowi palsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/duduk-perkara-ijazah-Jokowi-dipermasalahkan.jpg)
Menurutnya, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.
“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkap Eggi.
Roy Suryo Ngadu ke Komnas HAM
Roy Suryo Cs mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan setelah dilaporkan pencemaran nama baik oleh Joko Widodo.
Roy Suryo bersama Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Rizal Fadillah dan Kurnia mendatangi kantor Komnas HAM pada Rabu (21/5/2025).
Mereka merasa menjadi korban kriminalisasi setelah menuding Jokowi pakai ijazah palsu.
Diketahui, Roy Suryo Cs telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai terlapor.
Menurut mereka, laporan Jokowi ini bentuk dari pelanggaran HAM dan melanggar kebebasan berpendapat.
"Dalam rangka untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kami duga dilakukan oleh saudara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi," ujar Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Perihal dugaan ijazah palsu Jokowi ini, kubu Roy Suryo disebut Ahmad Khozinudin hanya menjalankan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu pengetahuan.
Namun tindakan mereka justru dilaporkan oleh Jokowi sendiri.
Dalam laporan ke Komnas HAM ini, Ahmad juga membeberkan adanya sejumlah pasal yang dipaksakan agar kliennya ini terjerat ranah pidana.
Dia menyebut tak ada kaitannya, ungkapan Roy Suryo Cs soal ijazah palsu ini, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjadi dasar Jokowi melaporkan Roy Suryo Cs.
"Kami juga tadi sudah sampaikan komplain tentang sejumlah pasal-pasal selundupan yang di dalam Undang-Undang ITE itu tidak ada relevansinya dengan apa yang dikeluhkan oleh saudara Joko Widodo, tentang diri yang merasa dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," katanya.
Dia menambahkan, tindakan diskriminatif yang diterima terlihat ketika lambatnya penanganan laporan kliennya di Bareskrim Polri.