Berita Gorontalo
Komunitas Perempuan Gorontalo Protes Akun Medsos yang Sebar Foto Tersangka Inses Secara Vulgar
Tindakan sebuah akun media sosial lokal yang mempublikasikan wajah tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri menuai kecaman
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Puluhan-akun-instagram-siswi-korban-kasus-video-syur-Gorontalo-kini-berseliweran.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tindakan sebuah akun media sosial lokal yang mempublikasikan wajah tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri menuai kecaman keras dari Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan).
Komunitas perempuan di Gorontalo ini menilai unggahan tersebut sangat membahayakan keselamatan dan privasi korban, serta melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak.
Perwakilan Jejak Puan, Siti Anisa Inayah, menegaskan bahwa tindakan menyebarkan wajah pelaku, terutama dalam kasus kekerasan seksual oleh ayah kandung, secara tidak langsung membuka identitas korban kepada publik.
“Ini bukan soal membela pelaku, ini soal melindungi korban. Ketika pelaku adalah ayah kandung, menyebar wajahnya di publik sama saja membuka identitas korban,” tegas Anisa saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Kamis (22/5/2025).
Menurut Anisa, di lingkungan masyarakat yang relatif kecil seperti Gorontalo, informasi dan hubungan keluarga sangat mudah dikenali.
Hal ini membuat korban semakin rentan terhadap dampak negatif dari publikasi tersebut.
“Bayangkan dampaknya bagi korban. Dia bisa mengalami trauma ulang, tekanan dari keluarga, hingga pengucilan sosial,” lanjutnya dengan nada khawatir.
Jejak Puan mengecam praktik doxing atau penyebaran informasi pribadi, baik pelaku maupun korban, dalam kasus kekerasan seksual anak.
Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk kekerasan berbasis digital yang justru menghambat proses pemulihan psikologis korban yang sudah sangat terpukul.
Organisasi ini telah berupaya melaporkan akun media sosial tersebut kepada pihak Instagram dan mendesak Kementerian Kominfo untuk segera menindak dan menghapus konten yang membahayakan korban.
Namun, hingga saat ini, belum ada respons atau tindakan tegas yang diambil.
“Kita kecewa. Negara seolah tak berdaya di hadapan akun-akun yang justru memperjualbelikan tragedi sebagai tontonan,” ujar Anisa dengan nada frustrasi.
Anisa menegaskan bahwa publikasi wajah pelaku dalam kasus inses, meskipun dengan niat untuk menyuarakan keadilan, tidak dapat dibenarkan karena dampaknya yang berpotensi menghancurkan masa depan korban.
“Keadilan tidak dibangun dengan cara mengorbankan anak yang sedang hancur jiwanya. Keadilan yang merampas privasi korban adalah bentuk kekerasan baru,” tegasnya dengan penuh penekanan.
Jejak Puan mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan, mengomentari, atau bahkan mengikuti akun-akun media sosial yang mengeksploitasi kasus-kasus kekerasan seksual.
“Setiap klik dan share Anda bisa jadi memperpanjang penderitaan korban,” pungkasnya dengan pesan yang kuat dan mendalam.(*)