Berita Viral

Karyawan Toko HP di Aceh Terancam Dicambuk Gegara Curi Uang Nyaris Rp1 M untuk Judi Slot

Karyawan toko HP di Aceh ini mencuri uang nyaris Rp1 Miliar. Hal itu dilakukannya karena ingin bermain judi slot.

SerambiNews.com/Istimewa
KASUS PENGGELAPAN - Personel Sat Reskrim Polres Aceh Timur sedang melakukan interogasi terhadap pelaku penggelapan uang toko Handphone di Aceh Timur, Rabu (21/5/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Karyawan toko HP di Aceh ini mencuri uang nyaris Rp1 Miliar.

Hal itu dilakukannya karena ingin bermain judi slot.

Akhirnya dia terancam hukuman cambukan.

Dilansir dari SerambiNews.com, Seorang karyawan toko handphone di Aceh Timur berinisial TM (33), warga Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, harus berurusan dengan hukum setelah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 904 juta lebih. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer Leo Virgo Besok Jumat 23 Mei 2025: Cinta Kesehatan hingga Keuangan

Aksi nekat tersebut dilakukan karena TM kecanduan judi online, khususnya permainan slot.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah pemilik toko, YA (35), menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan harian.

Setelah dilakukan audit internal, terdeteksi adanya selisih yang signifikan antara uang masuk dan stok barang yang sudah terjual.

Baca juga: Universitas Bina Taruna, Kampus Bersejarah yang Terus Berkontribusi untuk Pendidikan Di Gorontalo

“Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 224 unit handphone berbagai merek telah terjual tanpa dicatat dalam sistem dan tidak disertai nota penjualan. Ketika ditanya, TM mengaku uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online sejak awal tahun 2025,” ungkap Iptu Adi kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Tak terima dengan kejadian tersebut, pemilik toko kemudian melapor ke SPKT Polres Aceh Timur.

Tak butuh waktu lama, TM diamankan dari tempat kerjanya tanpa perlawanan.

Kini, TM dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Nyaris Tembus Rp2 Juta per Gram, Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Kamis 22 Mei 2025

Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online karena memiliki dampak yang sangat merugikan, baik secara ekonomi maupun sosial.

“Judi online bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga bisa menghancurkan masa depan dan keluarga. Apalagi di Aceh, pelaku judi bisa dikenai sanksi berdasarkan Qanun Jinayat, termasuk cambuk, kurungan penjara, dan denda,” tegasnya.

Ia juga meminta para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka, agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian yang semakin marak secara daring.

Kasus Serupa: Gegara Takut Dimarahi Istri Main Judi Online, Suami di Sumatera Barat Ini Kabur Ke Batam

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved