Berita Viral
Diburu Polisi Gara-Gara Judi Online, Sosok Ega Widy Ternyata Mahasiswi Asal Banten
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ega Widy, warga Kabupaten Pandeglang, Banten
TRIBUNGORONTALO.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ega Widy, warga Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pemuda yang berstatus pelajar atau mahasiswa ini diduga terlibat dalam tindak pidana penyebaran informasi bermuatan perjudian melalui media elektronik.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa Ega telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Malang Jawa Timur Baru Saja Digucang Gempa Bumi, BMKG Rilis Magnitudo dan Kedalaman
“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 303 ayat 1 ke-1E dan ke-2E KUHP,” kata Hendra kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Dalam surat DPO bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Satreskrim, Polres Cianjur menyebutkan bahwa Ega Widy diduga menyebarkan konten bermuatan perjudian dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Kami imbau masyarakat yang tahu keberadaan Ega Widy ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor telepon yang tercantum dalam surat DPO,” ujar Hendra.
Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media digital, terutama media sosial, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang kian marak.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan Ega dan meminta kerja sama publik dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan digital. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/BURON-POLISI-Wanita-cantik-ini-jadi-buron-gara-gara-kasus-Judi-Online.jpg)