Kasus Judi Online

Darmawati Istri Makelar Judi Online Hidup Hedon dari Uang Pemberian Situs Judol, Borong iPhone

Darmawati terseret dalam kasus Muhrijan sang makelar judi online. Diketahui, Muhrijan menyetorkan uang pemberian situs judi online kepada istrinya

Editor: Fadri Kidjab
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS JUDOL - Darmawati terdakwa kasus TPPU hasil Judi Online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo/ Komdigi) saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM – Darmawati terseret dalam kasus Muhrijan sang makelar judi online.

Diketahui, Muhrijan menyetorkan uang pemberian situs judi online kepada istrinya, Darmawati.

Melansir dari Kompas.com, Muhrijan merupakan makelar judol. 

Muhrijan melindungi puluhan ribu situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Adapun Darmawati kini telah menjadi terdakwa.

Kendatipun tidak terlibat secara langsung dalam melindungi situs-situs judol, Darmawati terbukti menikmati uang haram pemberian situs judol kepada Muhrijan.

Tindakan Darmawati membelanjakan uang haram juga diduga sebagai cara Muhrijan membunyikan komisi dari hasil praktik membekingi puluhan ribu situs judol.

Gaya hidup mewah Darmawati ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (7/5/2025). 

Darmawati didakwa dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam dakwaan yang berbeda, Muhrijan disebut sebagai utusan direktur Kementerian Kominfo. 

Dia juga sebagai penghubung atau makelar dengan para bandar judol yang ingin “mengamankan” situsnya agar tidak terblokir.

Serahkan uang hasil lindungi situs judol ke Darmawati Dari dakwaan tersebut, terungkap bahwa pada April 2024, Muhrijan telah mengetahui adanya praktik melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. 

Setelah itu, dia turut terlibat di dalam komplotan yang melindungi situs judol. 

Ia kemudian mengoordinasikan sejumlah agen sebagai penghubung dengan pemilik situs judol untuk mengurus perlindungan tersebut. 

Baca juga: Perkara Gonggongan Anjing, Adik Tebas Kakak Kandung hingga Tewas di Lahat Sumsel

Dari praktik ini, Muhrijan menerima pembagian dana dari pemilik situs perjudian yang berlangsung sejak April hingga Oktober 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved