Kasus Judi Online
Darmawati Istri Makelar Judi Online Hidup Hedon dari Uang Pemberian Situs Judol, Borong iPhone
Darmawati terseret dalam kasus Muhrijan sang makelar judi online. Diketahui, Muhrijan menyetorkan uang pemberian situs judi online kepada istrinya
TRIBUNGORONTALO.COM – Darmawati terseret dalam kasus Muhrijan sang makelar judi online.
Diketahui, Muhrijan menyetorkan uang pemberian situs judi online kepada istrinya, Darmawati.
Melansir dari Kompas.com, Muhrijan merupakan makelar judol.
Muhrijan melindungi puluhan ribu situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Adapun Darmawati kini telah menjadi terdakwa.
Kendatipun tidak terlibat secara langsung dalam melindungi situs-situs judol, Darmawati terbukti menikmati uang haram pemberian situs judol kepada Muhrijan.
Tindakan Darmawati membelanjakan uang haram juga diduga sebagai cara Muhrijan membunyikan komisi dari hasil praktik membekingi puluhan ribu situs judol.
Gaya hidup mewah Darmawati ini tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) melalui persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (7/5/2025).
Darmawati didakwa dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaan yang berbeda, Muhrijan disebut sebagai utusan direktur Kementerian Kominfo.
Dia juga sebagai penghubung atau makelar dengan para bandar judol yang ingin “mengamankan” situsnya agar tidak terblokir.
Serahkan uang hasil lindungi situs judol ke Darmawati Dari dakwaan tersebut, terungkap bahwa pada April 2024, Muhrijan telah mengetahui adanya praktik melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Setelah itu, dia turut terlibat di dalam komplotan yang melindungi situs judol.
Ia kemudian mengoordinasikan sejumlah agen sebagai penghubung dengan pemilik situs judol untuk mengurus perlindungan tersebut.
Baca juga: Perkara Gonggongan Anjing, Adik Tebas Kakak Kandung hingga Tewas di Lahat Sumsel
Dari praktik ini, Muhrijan menerima pembagian dana dari pemilik situs perjudian yang berlangsung sejak April hingga Oktober 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Darmawati-terdakwa-kasus-TPPU-hasil-Judi-Online.jpg)