Demo Ojol

Demo Ojol Bawah 5 Tuntutan Namun Grab Tak Bisa Penuhi Permintaan Ojol Turunkan Komisi, Ini Alasannya

Saat ini, komisi yang dipotong untuk perusahaan sebesar 20 persen. Ini diklaim telah sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan menteri perhubunga

Editor: Minarti Mansombo
KOMPAS.com/RAJA UMAR
DEMO OJOL-Demo Ojol Bawah 5 Tuntutan Namun Grab Tak Bisa Penuhi Permintaan Ojol Turunkan Komisi, Ini Alasannya. Saat ini, komisi yang dipotong untuk perusahaan sebesar 20 persen. Ini diklaim telah sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan menteri perhubunga 

Tirza mengingatkan bahwa jika komisi diturunkan menjadi 10 persen, maka beberapa layanan dan fitur bisa dihentikan.

"Jadi kalau ada perubahan dari persen-persen di komisi, nanti jadinya Grab itu gak bisa lagi jadi aplikasi yang teman-teman pakai, kenali, dan sayangi," tutur Tirza.

Sebagai informasi, pada Selasa (20/5/2025) ini, lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru Jabodetabek, Jawa, dan sebagian Sumatera akan mengadakan aksi di lima titik berbeda di Jakarta.

Ada di Kementerian Perhubungan, Istana Merdeka, Gedung DPR RI, kantor aplikator, dan semua lokasi yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi.

Berikut tuntutan mereka:

- Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 1001 tahun 2022.

- DPR RI Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat gabungan bersama Kementerian Perhubungan, Asosiasi, dan Aplikator.

- Potongan Aplikasi menjadi 10 persen.

- Revisi tarif penumpang dengan menghapus aceng, slot, hemat, prioritas, dan lain-lain.

- Tetapkan tarif layanan makanan dan kiriman barang, libatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.  

Tuntutan Pengemudi Ojol

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan lima tuntutan utama yang menjadi fokus aksi tersebut:

  • Presiden dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi Pemerintah RI dan Peraturan Menteri Perhubungan terkait tarif dan potongan biaya.
  • DPR RI Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat gabungan bersama Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.
  • Penurunan potongan biaya aplikasi menjadi hanya 10 persen.
  • Revisi tarif penumpang dengan menghapus biaya tambahan seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas.
  • Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved