Sabtu, 14 Maret 2026

UMKM Gorontalo

Kota Gorontalo Punya Belasan Ribu Produk UMKM, Didominasi Olahan Pangan

Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Gorontalo tumbuh positif.

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kota Gorontalo Punya Belasan Ribu Produk UMKM, Didominasi Olahan Pangan
FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com
PERTUMBUHAN EKONOMI - Fungsional Analis Kebijakan UMKM pada dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo, Idah Rowaty saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (19/5/2025). Idah mengatakan pertumbuhan ekonomi di Kota Gorontalo meningkat. FOTO: Arianto Panambang, TribunGorontalo.com 

TRIBUNGORONTALO.COM, Kota GorontaloSektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Gorontalo tumbuh positif.

Hingga akhir tahun 2024, jumlah pelaku usaha mikro tercatat ada belasan ribu.

Ribuan UMKM ini dominasi usaha berbasis olahan pangan yang semakin digemari masyarakat.

Fakta ini diungkapkan oleh Idah Rowaty, Fungsional Analis Kebijakan UMKM pada Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Gorontalo, saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Senin (19/5/2025).

“Di tahun 2023 jumlahnya sekitar 11.168, dan di 2024 naik menjadi lebih dari 12.000. Itu artinya ada pertumbuhan wirausaha baru yang cukup baik tiap tahunnya,” jelas Idah.

Ia menegaskan bahwa sektor olahan pangan menjadi tulang punggung pertumbuhan UMKM di Kota Gorontalo.

Ragam usaha yang berkembang mencakup kuliner rumahan, warung makan, kedai kopi, hingga industri olahan ikan serta produksi kue-kue tradisional, baik basah maupun kering.

“Usaha yang bergerak di sektor olahan pangan ini yang paling banyak. Mereka sangat aktif, terutama yang sudah menjajaki pasar digital,” imbuhnya.

Sebagai instansi pembina, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM rutin melakukan sosialisasi, edukasi, serta pendampingan kepada para pelaku usaha.

Salah satu fokus utama saat ini adalah mendorong pelaku UMKM untuk melengkapi seluruh aspek legalitas usaha mereka.

Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha di sektor pangan juga diwajibkan memiliki izin kelayakan kesehatan, izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), izin edar dari BPOM, serta label dan sertifikat halal.

“Apalagi bagi pelaku usaha yang sudah bekerja sama dengan platform marketplace dan ritel modern, legalitas usaha menjadi syarat mutlak,” tegas Idah.

Kabar baiknya, program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang semula direncanakan berakhir pada Oktober 2024 kini telah diperpanjang.

Program ini dinilai memberikan napas segar bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan produknya agar lebih kompetitif, khususnya di pasar digital dan nasional.

Tak hanya menyangkut perizinan, dinas juga aktif melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaku UMKM yang telah menerima fasilitasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved