Berita Nasional
Ketum Kadin Anindya Bakrie Sebut Kasus di PT CAA Bukan Premanisme
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, komentari kasus dugaan pemerasan proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KADIN-TERKAIT-KASUS-PREMANISME-Anindya-Novyan-Bakrie.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, komentari kasus dugaan pemerasan proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Sebelumnya diketahui, proyek senilai Rp 5 triliun itu menjerat sejumlah pengurus Kadin Cilegon.
Alih-alih mengecam, Anindya justru menyebut insiden yang melibatkan intimidasi dan permintaan proyek tanpa lelang itu sebagai sebuah "miskomunikasi," bukan tindakan premanisme murni.
Pernyataan ini disampaikan Anindya melalui keterangan tertulis pada Senin (19/5/2025), beberapa hari setelah Polda Banten menetapkan tersangka.
Adapun tersangka di antaranya Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, wakilnya Ismatullah Ali, dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Zahuri.
Anindya menegaskan bahwa tujuannya bukanlah untuk membela para tersangka.
Katanya, ia hanya memberikan perspektif yang lebih utuh terhadap permasalahan yang terjadi.
"Ini sama sekali bukan pembelaan, tapi penting semua pihak melihat masalah secara utuh," ujar Anindya dalam keterangannya.
Anindya mengungkapkan bahwa akar permasalahan ini bermula dari kesepakata antar pihak.
Menurutnya, antara pengurus Kadin Cilegon dan sejumlah pengusaha lokal dengan PT CAA memiliki kesepakatan.
Kesempakatan itu terkait pelibatan mereka dalam proyek pembangunan pabrik sebagai subkontraktor atau pemasok barang.
Menurutnya, kesepakatan telah tercapai dalam pertemuan pada 22 April 2025.
Namun, lanjut Anindya, ketika para pengusaha lokal melakukan pengecekan ke lokasi proyek, mereka mendapati bahwa proses pengerjaan telah berjalan dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.
"Inilah yang mendorong ketiga tersangka mendatangi kantor PT CEE pada Jumat, 9 Mei 2025," jelasnya, merujuk pada PT Chengda, kontraktor utama proyek CAA.
Meskipun demikian, Anindya menyatakan bahwa Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.