Berita Nasional
Ketua Kadin Cilegon jadi Tersangka Pemerasan, Minta Proyek Rp 5 Triliun tanpa Tender
Polda Banten menetapkan tiga tokoh penting sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Ancaman ini pun terekam dalam video terpisah yang juga sempat viral di media sosial.
Polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan pemeriksaan terhadap 17 saksi, termasuk penetapan tiga tersangka ini.
Kemudian kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Saat ini, 14 saksi lainnya masih berstatus sebagai saksi dan terus dimintai keterangan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Ketiganya disebut secara bersamaan dapat dijerat ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai praktik bisnis di balik proyek-proyek skala besar di wilayah Banten.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.