Debt Collector

Polisi Gagalkan Aksi Debt Collector di Kota Gorontalo yang Akan Tarik Paksa Mobil Warga

Polresta Gorontalo Kota menangkap tujuh orang yang diduga sebagai debt collector ilegal setelah nekat melakukan penarikan paksa kendaraan milik warga.

|
Editor: Wawan Akuba
FOTO: Polres
DEBT COLLECTOR -- Momen para debt collector akan melakukan penarikan paksa kendaraan milik warga Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota menggagalkan aksi tujuh orang yang diduga sebagai debt collector.

Aksi mereka digagalkan sebelum nekat melakukan penarikan paksa kendaraan milik warga.

Aksi tersebut terjadi di area parkir Mufida, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo, Kamis (15/5/2025) sore.

Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota usai menerima laporan dari korban, langsung terjun ke lokasi.

Warga tersebut melaporkan adanya upaya penarikan mobil secara paksa oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai debt collector.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza mengaku lakukan pembinaan kepada para debt collector tersebut. 

"Dari hasil tersebut para debt collector mengaku akan mengkonfirmasi angsuran kendaraan yang sudah menunggak selama 2 tahun," ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Jumat (16/5/2025).

Dari hasil interogasi awal, para debt collector itu mengaku hendak menagih angsuran kendaraan yang telah menunggak selama dua tahun.

Namun, penarikan dilakukan tanpa prosedur resmi dan tanpa didampingi aparat berwenang.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum karena dilakukan secara sepihak dan mengandung unsur pemaksaan.

"Ketujuh deb collector tersebut kami lakukan pembinaan bahwa agar melaksanakan tugas dengan secara humanis tanpa ada kekerasan atau tindakan premanisme sehingga tugas yang di jalankan di lapangan dapat berjalan dengan baik," tambahnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro AP, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme, termasuk penarikan kendaraan oleh oknum yang tidak memiliki dasar hukum.

“Operasi ini bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau perusahaan pembiayaan dan debt collector agar bekerja sama dengan aparat jika ingin menarik kendaraan,” katanya.

Polresta Gorontalo Kota juga menurunkan tim gabungan dari Satreskrim dan Sat Sabhara untuk menyisir lokasi-lokasi rawan dan melakukan patroli rutin guna mencegah aksi serupa.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke polisi apabila mengalami intimidasi atau pemaksaan dari pihak tertentu terkait penarikan kendaraan.

Penarikan Kendaraan

Kasus debt collector menarik paksa kendaraan bermotor di jalanan menjadi pemandangan lumrah bagi masyarakat Indonesia.

Pada akhir Maret 2025, seorang nasabah mengalami kekerasan fisik akibat ulah debt collector di Kota Gorontalo.

Meski sempat saling lapor, korban dan pelaku akhirnya berdamai.

Ada pula kasus penikaman yang melibatkan nasabah. Pelaku kesal karena sepeda motornya pernah ditarik korban.

Sebagaimana diketahui, Debt collector adalah pihak ketiga yang bertugas menagih pembayaran utang yang belum dilunasi oleh debitur. 

Mereka biasanya bekerja sama dengan kreditur untuk melakukan tugasnya. 

Namun, ada pula oknum yang memanfaatkan pekerjaan ini dengan menjadi debt collector palsu, sehingga bisa dengan mudah merampas paksa kendaraan. 

Lantas, apakah debt collector yang merampas motor karena kredit macet bisa dipidana?

Penjelasan ahli 
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa dengan alasan pembayaran menunggak, bisa dipidana. 

"Ya, mengambil barang orang lain secara paksa, termasuk merampas motor adalah tindak pidana perampasan dengan kekerasan," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/4/2025). 

Menurutnya, siapa pun termasuk debt collector yang melakukan perampasan paksa terhadap kredit kendaraan macet merupakan sebuah tindak kejahatan, meski mereka memiliki surat kuasa. Sebab, kendaraan milik korban bukan merupakan barang yang dibeli karena kejahatan. 

Adapun tindak perampasan kendaraan secara paksa itu bisa dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

Ancaman hukumannya mulai dari 12 tahun kurungan penjara hingga hukuman mati, tergantung dengan tindak kejahatan yang dilakukan. 

"Pelaku bisa dihukum maksimal 12 tahun jika dilakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan luka berat," terang Fickar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved